BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang dugaan korupsi senilai Rp13 miliar di Setdakab Kuansing dengan terdakwa mantan Plt Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Muharlius, (PPK), M Saleh (Bendahara Pengeluaran Rutin) Verdi Ananta (PPTK), Hetty Herlina,dan Yuhendrisal, (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Kamis, 3 November 2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing periode 2021-2026, sebagai saksi.
Para terdakwa yang merupakan anak buah Mursini, meminta Mursini selaku kepala daerah, “untuk jujur, agar tidak mendapat mudarat dari Allah SWT.”
Curhatan ini disampaikan terdakwa ketika, majelis hakim yang diketuai Faisal SH MH, memberi kesempatan kepada kelima terdakwa, atas keterangan yang disampaikan saksi Mursini di persidangan.
Diantaranya, terdakwa Verdi Ananta yang merupakan Bendahara Pengeluaran Rutin, mengatakan kepada saksi Mursini, ketika itu di dalam masjid, yang merupakan tempat suci, Rumah Allah. Saksi Mursini menelepon terdakwa meminta uang sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut dalam mata uang Ringgit Malaysia sebanyak Rp100 juta dan Rp50 juta dalam bentuk rupiah.
“Sekarang bapak katakan tidak ada. Semoga kebohongan bapak mendapat mudorat dari Allah,” ujar Verdi.
“Jadilah pemimpin yang jujur. Jangan jadi pemimpin yang lempar batu sembunyi tangan. Tidak bertanggung jawab. Apakah bapak bisa membayangkan jika bapak menjadi saya jadi terdakwa, dan kami berbohong?” tanya Verdi yang tidak bisa jawab oleh Mursini.
Pada kesempatan ini, hakim Faisal mengingatkan saksi, agar jika merasa terzalimi agar mendoakan yang baik-baik kepada saksi.
“Doakan semoga saksi Mursini mendapat perlindungan dari Allah. Kami majelis hakim mengerti perasaan para terdakwa. Kami juga telusuri kemana saja aliran dana yang dikorupsi tersebut. Kami juga penilaian,” ujar hakim Faisal.
Hakim Faisal juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya beberapa orang saksi yang merupakan penyedia jasa, seperti makan minum, salon dan lain-lain, juga curhat di persidangan bahkan menangis. Karena hingga saat ini jasa mereka belum dibayarkan oleh Pemkab Kuansing, sementara dananya telah dicairkan.
“Pak Mursini selaku Bupati, yang juga mencalonkan kembali menjabat Bupati periode kedua, bagaimana menanggapi ini, karena selaku kepala daerah tentunya harus bertanggung jawab terhadap nasib warganya,” ujar Hakim Faisal kepada Mursini.
Mursini kemudian menjawab, bahwa hal ini menyangkut keuangan negara sehingga tidak bisa sembarangan.
“Karena menyangkut keuangan negara, tidak bisa dibayarkan,” ujar Mursini, yang langsung di sela oleh Hakim Faisal, bahwa masalahnya uang untuk jasa makan minum dan lain-lain itu sudah dicairkan dari kas daerah, tetapi tidak sampai kepada penyedia jasa.
“Apakah para penyedia jasa tersebut belum ada curhat kepada saksi Mursini?,” tanya Hakim Faisal yang dijawab “Belum,” oleh Mursini.
Hakim Faisal kemudian menyarankan kepada saksi Mursini, agar selaku kepala daerah mencarikan solusinya dengan pro aktif. Jika perlu menggunakan dana pribadi untuk membayar kepada para penyedia jasa tersebut.
“Karena kalau dianggarkan lagi takutnya akan terjadi kegiatan fiktif yang bermasalah lagi,” ujar Hakim Faisal.
Sementara saksi Yuhendrizal pada kesempatan tersebut, hanya menanyakan kepada saksi Mursini, apakah saksi Mursini pernah mengikuti acara Melayur Jalur dan memberikan bantuan? Dan dijawab ada banyak oleh saksi Mursini.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, dana sebesar Rp13 miliar lebih untuk enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi tahun 2017, digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Di antaranya Rp650 juta digunakan Mursini untuk diberikan kepada pria misterius di Batam dan Rp150 juta untuk biaya berobat istri Bupati Mursini.
Disebutkan, pada bulan puasa tahun 2017 tepatnya, Selasa 13 Juni 2017 sekira pukul 24.00 WIB, Verdi Ananta dipanggil oleh BupatiKuansing, Mursini, di Masjid Baitul Hamdi. Mursini memerintahkan Verdi Ananta untuk mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika jika ditukar dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp500 juta kepada seseorang di Batam.
“Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu,” ungkap Mursini.
Lalu Mursini menyerahkan HP merk Nokia 3310 kepada Verdi Ananta yang mana di dalam HP tersebut sudah tersimpan nomor orang yang akan Verdi Ananta tuju (yang akan menerima uang titipan uang tersebut) di Batam.
Setelah itu H Mursini mengatakan bahwa nanti uangnya akan diberikan oleh M Saleh. Pada Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 02.00 WIB, Verdi Ananta bersama dengan Saksi Rigo berangkat ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil pribadi Verdi Ananta.
Sampai di Pekanbaru, Verdi Ananta menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru dan beristirahat.
Pukul 09.00 WIB, Verdi Ananta menghubungi M Saleh dan menanyakan kapan berangkat ke Pekanbaru. “Saya lagi di jalan,” ujarnya. Kemudian Verdi Ananta menunggu.
Pukul 10.30 WIB, M Saleh menemui Verdi Ananta di kamar Hotel Pangeran Pekanbaru dan menyerahkan uang kepada Verdi Ananta dalam bentuk mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan pecahan Rp50.000 dengan total sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya Verdi Ananta pergi bersama Rigo ke toko emas sekalian ke Money Changer Kirana di Jalan Sudirman Pekanbaru dan menukarkan uang tersebut dalam bentuk dollar amerika pecahan 100 Dolar.
Batam
Selanjutnya Verdi Ananta, Saksi Nanda dan Saksi Rigo berangkat ke Batam menggunakan pesawat Citilink sekira pukul 14.00 WIB. Sekira pukul 15.00 WIB Verdi Ananta dkk sampai di Bandara Hang Nadim Batam.
Verdi Ananta mengaktifkan Handphone yang telah diberikan H Mursini dan menghubungi nomor yang tersimpan di HP tersebut. Yang mana dalam HP tersebut hanya tersimpan 1 nomor yang akan Verdi Ananta hubungi.
Selanjutnya orang tersebut mendatangi Verdi Ananta dan berkata, “Verdi ya? Ya udah, ikut.”
Lalu Saksi Verdi Ananta mengikuti orang tersebut ke arah parkiran mobil bandara.
Di saat yang bersamaan Saksi Rigo dan Saksi Nanda mengikuti dari belakang ke arah parkiran, namun Saksi Verdi Ananta memberikan kode agar mereka tidak ikut bersama Saksi Verdi Ananta dan mereka menunggu di dekat tangga turun arah parkiran dan Saksi Verdi Ananta mengikuti orang tersebut ke mobil diparkiran.
Setelah sampai di mobil yang diarahkan orang tersebut lalu Saksi Verdi Ananta disuruh masuk ke dalam mobil bersama dengan orang tersebut.
Di dalam mobil tersebutlah Saksi Verdi Ananta menyerahkan uangnya. “Ini titipan bupati, Pak. Coba dihitung dulu Pak.” Lalu disahut, “Ya udah.” Tanpa menghitung uang yang Verdi Ananta berikan.
Pada hari dan tanggal yang Verdi Ananta tidak ingat lagi pada bulan Juli 2017, Bupati H Mursini kembali memerintahkan pergi ke Batam untuk mengantarkan uang kepada seseorang, karena uang yang telah diantarkan sebelumnya kurang dan saat itu kami disuruh untuk kembali mengantarkan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut kemudian kembali diantarkan ke Batam.
Bahwa pada hari dan tanggal Saksi Verdi Ananta tidak ingat lagi namun pada tahun 2017 Saksi Verdi Ananta dipanggil Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yaitu Terdakwa Muharlius ke ruangan kerjanya.
Pada saat itu Terdakwa Muharlius menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar diserahkan kepada Bupati Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati.
Setelah menukarkan uang dalam bentuk ringgit Malaysia di Pekanbaru, Verdi Ananta dan saksi Viktor Kurniawan pergi ke rumah kediaman Bupati H Mursini di Daerah Tangkerang Dalam Pekanbaru.
Setelah sampai di rumah Mursini tersebut lalu Verdi Ananta dan Viktor Kurniawan masuk kedalam ruang tamu rumah kediaman Bupati (Saksi H Mursini).
Saat itu juga Verdi Ananta langsung menyerahkan uang tersebut kepada H Musini dengan mengatakan bahwa ini perintah Terdakwa H Mursini dan setelah uang diterima Bupati.
Lalu Verdi Ananta dan Saksi Viktor Kurniawa pergi meninggalkan rumah kediaman Saksi H Mursini tersebut dan pulang ke Teluk Kuantan. (bpc17)