BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa maksud penahanan Walikota Dumai Zulkifli AS guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBN 2018.
“KPK melakukan tersangka atas nama ZAS yang merupakan Walikota Dumai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus korupsi tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers melalui kanal YouTube KPK, Selasa, 17 November 2020.
Alexander mengatakan, penahanan terhadap Walikota Dumai Zulkifli AS akan dilakukan selama 20 hari, dimulai pada hari ini, 17 November hingga 6 Desember 2020 di Rutan KPK di Jakarta Timur.
Sejauh ini, dijelaskannya, KPK sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus serupa, di mana enam diantaranya sudah divonis bersalah oleh Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menambahkan Walikota Dumai Zulkifli AS masuk dalam 12 tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPK.
KPK menduga dia memberi sejumlah uang kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dalam pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Sementara untuk kasus APBN 2018, Zulkifli As menerima sejumlah uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (bpc2)