• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPK: Penahanan Walikota Dumai untuk Kepentingan Penyidikan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 November 2020
walikota dumai zulkifli as

Walikota Dumai Zulkifli AS. (Net)

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa maksud penahanan Walikota Dumai Zulkifli AS guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBN 2018.

“KPK melakukan tersangka atas nama ZAS yang merupakan Walikota Dumai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus korupsi tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers melalui kanal YouTube KPK, Selasa, 17 November 2020.

Alexander mengatakan, penahanan terhadap Walikota Dumai Zulkifli AS akan dilakukan selama 20 hari, dimulai pada hari ini, 17 November hingga 6 Desember 2020 di Rutan KPK di Jakarta Timur.

Sejauh ini, dijelaskannya, KPK sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus serupa, di mana enam diantaranya sudah divonis bersalah oleh Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menambahkan Walikota Dumai Zulkifli AS masuk dalam 12 tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPK. 

KPK menduga dia memberi sejumlah uang kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dalam pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Sementara untuk kasus APBN 2018, Zulkifli As menerima sejumlah uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (bpc2)

Tags: Walikota Dumaiwalikota dumai di tahan kpkzulkifli aszulkifli as di tahan kpk. kpk tahan walikota
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Walikota Dumai Serahkan SK PPPK kepada 80 Tenaga Fungsional Kesehatan
Berita

Walikota Dumai Serahkan 80 SK PPPK Tenaga Fungsional Kesehatan

...

Read moreDetails

Masuk 10 Besar, Pemko Dumai Terima Piagam PPD 2023 dari PPN/Bappenas RI

Walikota Dumai H. Paisal Pimpin Rapat Rencana Pembangunan Jembatan Sungai Masjid di kantor Camat Dumai Barat.

Walikota Dumai Pimpin Rapat Rencana Pembangunan Jembatan Sungai Masjid

Pemko Dumai Gelar Pentas Budaya Multi Etnis Guna Ciptakan Kekompakan, Kerukunan dan Toleransi Antar Suku

Berlangsung Khidmat, Pemko Dumai Gelar Upacara Harkitnas ke-115 Tahun 2023

Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus Atas Laporan LKPj Wali Kota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2022, Wali Kota Dumai Apresiasi

Next Post
Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Akan Tetap Lakukan Penindakan Meski Ada Agenda Pilkada 2020

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.