BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU–Ada 3 karyawan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER), Senin (16/3/2020), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya didakwa korupsi pemberian kredit bakulan sebesar Rp1,28 mikiar.
Ketiga karyawan PT PER tersebut yakni, Irfan Helmo, Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati, Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah I- One Com Komunity, selaku penerima kredit.
Dalam dakwaan yang dibacakan Nafrizal SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakuannpada tahun 2013 hingga 2015.
Ketiganya secara melawan Hukum menerima angsuran pinjaman kredit bakulan dari kelompok bakulan dan tidak menyetorkan angsuran pinjaman kredit bakulan tersebut ke rekening PT. Permodalan Ekonomi Rakyat, serta membuat laporan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Perbuatan ini bertentangan dengan Buku Pedoman Perusahaan Kredit Bakulan Nomor : INT.005/1.1-PER/III/13 Tanggal 20 Maret 2013 Tentang Mekanisme penyaluran dan pengelolaan Kredit Bakulan dan Buku Pedoman Perusahaan Kredit Bakulan Nomor : BPP.008/1.3-PER/X/15 Tanggal 22 Oktober 2015 Tentang Mekanisme penyaluran dan pengelolaan Kredit Bakulan.
Ketiganya juga menerima bagian kredit bakulan dari kelompok untuk kepentingan pribadi terdakwa dan memproses pengajuan kredit bakulan yang tidak sesuai dengan ketentuan,sehingga bertentangan dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit Bakulan Nomor: INT.005/1.1-PER/III/13 Tanggal 20 Maret 2013 serta Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit Bakulan Nomor: BPP.008/1.3-PER/X/15 Tanggal 22 Oktober 2015 Tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit Bakulan Serta Keputusan Direksi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat Nomor : Kep.174/SDM/1.1-PER/XII/12 Tanggal 26 Desember 2012 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT. PER.
Ketiganya juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp.1.298.082.000 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara/daerah yaitu dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp.1.298.082.000,
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjukan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa. (bpc17)