BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Jaksa Penuntut Umum Kejari Indragiri Hilir mengajukan tuntutan dan pasal yang berbeda terhadap 5 terdakwa korupsi sarana prasarana sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kontraktor pelaksana dituntut dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan hukuman 8 tahun penjara, sementara ASN dituntut Pasal 3 dengan hukuman 3 tahun penjara.
Yoyok Satrio SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Inhil pada sidang yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar sekitar pukul 17.00 WIB, kepada majelis hakim menuntut terdakwa Juliansyah, SSos, yang merupakan Aparatur Sipil Negara, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, terbukti Dakwaan Subsidair Pasal 3, Pidana Penjara 3 tahun, denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan
Begitu juga dengan Darman SSos, yang juga Aparatur Sipil Negara, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di Kawasan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016, juga dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan Subsidair Pasal 3, dengan tuntutan Pidana Penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara, Gunanto als Igun (Pelaksana Pekerjaan) Terbukti Dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1, Pidana Penjara 8 Tahun 6 bulan, denda 200 juta subsidair 3 bulan kuruangan, Uang Pengganti 7,9 M subsidair 4 th 3 bulan kurungan.
Mulyadi Sitorus SE terbukti Dakwaan Subsidair Pasal 3, Pidana Penjara 2 tahun, denda 50 juta subsidair 3 bulan, Uang Pengganti Rp 109.800.000.
Muhidin Saleh (Direktur PT BPN) terbukti Dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1, Pidana Penjara 5 tahun, denda 200 juta subsidair, 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 350 juta subsidair 2 tahun 6 bulan. (bpc17)