BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI – Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra mengajukan gugatan praperdilan terhadap Kejari Kuansing atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan SPPD fiktif.
“Kita telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan klien kami Hendra AP sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan telah diregistrasi pada hari selasa 16 maret 2021,” kata penasehat hukum Hendra AP, Bangun Sinaga kepada wartawan, Rabu 17 maret 2021.
Bangun menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan yang memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka kliennya sudah memenuhi unsur atau belum.
“Jadi kita tunggu saja apakah 2 (dua) alat bukti yg di jadikan dasar oleh penyidik kejaksaan sudah sesuai dengan Kitab undang undang hukum acara Pidana (KUHAP),” tambah Bangun.
Ditambahkan Bangun, kliennya mengatakan tidak ada temuan-temuan dalam audit tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Riau dalam dugaan yang disangkakan. Bangun juga mengatakan kliennya telah telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.
Sementara, Hendra AP saat di konfirmasi terpisah mengatakan bahwa dirinya menduga ada upaya kriminalisasi terstruktur pada dirinya. Menurut Hendra, awal bergulir perkara ini ada upaya penyelesaian yang dilaksanakan oleh oknum pejabat daerah.
“Kami di minta membuat rekapitulasi apa yang di anggap bermasalah. Ini terjadi saat masih proses penyelidikan,” cetusnya.
Ditambahkan Hendra AP, karena patuh, dirinya mengumpulkan uang berdasarkan rekap yang di buat antara Kabid Akuntasi dan penyidik. Akan tetapi setelah uang terkumpul ternyata status telah di naikkan ke penyidikan.
“Kalau memang dari awal berniat menyelesaikan ini mengapa status harus di tingkatkan ke penyidikan dan uang yang kami kembalikan mengapa di jadikan barang bukti?” kata Hendra.
Hendra juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditersangkakan karena fungsinya selaku pengguna anggaran, sementara pelaksana kegiatan lain tidak ditersangkakan.
“Seperti PPTK, bendahara dan lainnya, ini kan aneh. Bahkan yang anehnya surat panggilan kami ini seringkali oknum pejabat Pemda yang mengantarkan kepada saksi yang di panggil. Ini ada apa? Saya juga minta keadilan,” tambahnya.
Hendra juga memohon Kajati dan bahkan Jaksa Agung turun tangan terkait kasus yang terjadi di Kejari Kuansing, dan mengimbau ASN di kuansing untuk sama-sama membongkar kebobrokan.
“Jangan mau hidup di bawah ancaman. Dan nanti jika di butuhkan di pengadilan nanti saya buka semua bukti bukti yang ada terkait perilaku oknum tersebut. Saya juga minta Kajari Kuansing jika kami salah berarti silahkan periksa juga seluruh OPD terkait apa yang di sangkakan kepada saya,” tutup Hendra.
Terpisah, Kajari Kuansing Hadiman dalam bantahannya menyebutkan, sebagai ketua tim penyidik terhadap kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing itu, dia tidak pernah melakukan konspirasi, intervensi maupun kriminalisasi terhadap yang bersangkutan atau Pemkab Kuansing. Termasuk kasus-kasus korupsi yang sudah diputuskan di persidangan.
“Kalau merasa dizolimi dan dikriminalisasi diajukan bukti-bukti dipersidangan Tipikor. Tapi kalau saya dan tim saya tidak pernah melakukan itu. Tidak ada tebang pilih dalam penanganan korupsi bagi kami,” tegasnya. (bpc4)