BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaksa KPK, Kamis, 09 Juli 2020 menghadirkan Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, sebagai saksi perkara korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dipersidangan, majelis hakim kesal dengan keterangan yang diberikan Eet, sehingga menyebutnya membengak (berbohong) dan tak pantas menjadi wakil rakyat.
Hal ini bermula ketika Hakim Ketua, Lilin, bertanya kepada Eet. Kepada majelis hakim, Indra Gunawan menerangkan saat ini menjabat Ketua DPRD Riau.
Eed mengaku kenal Amril Mukminin di Partai Golkar dan pernah menjadi sama sama anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Eed mengaku pernah menjabat Ketua 2009-2010.. Wakil Ketua 2013-2014.
Kemudian, majelis hakim mengarahkan pertanyaan ke tahap proyek multi years di Kabupaten Bengkalis. Eet mengakui DPRD Bengkalis Ada menyetujui anggaran multiyears tahun 2012 untuk tahun anggaran 2012.
Namun Eet mengaku tidak tahu ada berapa paket multi years dan apa saja proyeknya. Eed juga mengaku tidak tahu bagaimana kondisi proyek multi years tersebut.
Hal ini menurut Eet, karena selama 17 bulan dirinya tidak pernah hadir dan tidak pernah menjabat apa-apa di DPRD Bengkalis, karena tidak dilantik oleh Hetua DPRD saat itu ada pemekaran Kabupaten Meranti.
Hal ini membuat geram Hakim Iwan Irawan SH yang berada di samping hakim ketua. “Saudara saksi (Eet) banyak tidak tahu, untuk apa Anda jadi anggota dewan kalau banyak tidak tahunya,” ujar hakim Iwan Irawan.
“Kemudian apa korelasi keterangan Anda yang menyebutkan Anda tidak pernah dilantik selama 17 bulan dengan pemekaran kabupaten? Apakah Anda Dapil Meranti?” tanya hakim Iwan.
Eet kemudian menjawab dirinya bukan Dapil Meranti dan tidak mengetahui penyebab dirinya tak pernah dilantik.
Hakim Iwan kemudian mengatakan Eet tidak pernah membahas dan tidak pernah ikut rapat proyek multiyears. Sementara dalam BAP, Indra Gunawan alias Eed mengaku pernah membahas proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017 sebanyak 2 kali. Eed kemudian mengakuinya.
“Jadi Anda jangan berpikiran nak membengak saja dengan mengatakan tidak tahu, tidak tahu kalau ditanya. Anda mengerti bahasa Indonesia tidak, atau harus pakai bahasa dari daerah,” ujar hakim Owan Geram.
Saksi Eet kemudian mengakui keterangannya dalam BAP yang dibacakan hakim Iwan, di antaranya, pada pembahasan proyek multiyears Duri Sei Pakning di Komisi II tahun 2017, Eet memimpin rapat dan dalam 10 menit simpulkan 2 hal.
Diantaranya terhadap proyek yang irasional masuk DIM Daftar Inventaris Masalah karena menguras anggaran lain. Ketika itu diusulkan hampir Rp200 miliar untuk 1 tahun termasuk MY Duri Pakning.
Saat di Komisi II lanjut Eet, direkomendasikan anggaran proyek Multiyears Duri-Sei Pakning tahap pertama tahun 2017 sebesar Rp65 miliar. Namun setelah disahkan dan diverifikasi Pemprov Riau, angarannya naik menjadi Rp75 miliar.
Kemudian terkait pelaksanaan proyek Duri-Sei Pakning, yang disebut Eet tidak tahu, hakim Iwan kembali membuka BAP Eed dan menemukan keterangan yang menyebutkan bahwa, “Waktu Eet menjabat wakil ketua, dirinya bersama dengan 3 orang pernah melakukan survei lapangan di Duri Pakning. Hal inipun diakui Eet.
“Jadi mengapa Anda bilang tidak tahu ketika ditanya hakim ketua,” ujar Hakim Iwan.
Hakim Iwan mengingatkan Eet masih bisa kemungkinan akan dipanggil lagi karena dugaan ada yang disembunyikan.
Hakim Lilin di akhir sidang pemeriksaan Eet mengatakan, masyarakat rugi memilih Indra Gunawan sebagai saksi, karena selama lima tahun menjadi anggota DPRD Bengkalis banyak yang tidak tahu.
“Masa 5 tahun cuma tahu program 400 rumah layak huni, tak patut saudara jadi wakil rakyat, rugi rakyat milih saudara,” ujar hakim Lilin. (bpc17)