BERTUAHPOS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi MBG atau program Makan Bergizi Gratis, yang sebelumnya telah menjerat tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu, 3 Juni 2026. Penyidik masih aktif mengembangkan perkara ini. “Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan tersangka baru, karena penyidikan memang baru mulai,” ujar Syarief.
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah para pengelola yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan para tersangka.
Penyidik menemukan indikasi afiliasi yang bukan sekadar hubungan biasa dalam kasus dugaan korupsi MBG ini. Menurut Syarief, keterkaitan itu diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan ada konflik kepentingan di situ,” kata Syarief tegas.
Syarief belum merinci siapa saja pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Seluruh kemungkinan masih akan didalami berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan penyidik.
Di sisi lain, Kejagung juga masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi MBG ini. “Masih dihitung. Masih proses. Masih dihitung,” kata Syarief singkat saat ditanya soal besaran kerugian negara.
Syarief juga belum bersedia mengungkap berapa jumlah SPPG yang dikelola yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. “Nanti kita sampaikan di materi penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi MBG ini, penyidik menemukan penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana korupsi.
Yayasan-yayasan tersebut diketahui terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Temuan itulah yang menjadi salah satu dasar kuat Kejagung menetapkan ketiga pejabat BGN sebagai tersangka. Pengembangan perkara dugaan korupsi MBG kini terus berjalan, dan publik menunggu siapa lagi yang bakal ikut terseret dalam pusaran kasus ini.









