BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI – Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau menetapkan H sebagai tersangka Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPDP) fiktif ratusan juta. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon.
Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman menyebut H ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2021 lalu. Selanjutnya H akan diperiksa sebagai tersangka, besok.
“Kami telah menetapkan H sebagai tersangka, Rabu kemarin. Selasa besok ini akan diperiksa sebagai tersangka,” terang Hadiman kepada wartawan, Senin 15 maret 2021.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Kuansing telah memeriksa puluhan pegawai BPKAD Kuansing. Bahkan, para pegawai telah mengembalikan uang SPPD senilai Rp493 juta.
Sementara Itu, H Pejabat BPKAD Kuansing, menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya terkait penetapannya sebagai tersangka SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.
“Iya saya ada menerima surat tapi perlu saya klarifikasi, kuat dugaan adanya upaya-upaya kriminalisasi dan penzoliman kepada saya. Saya bingung yang menyebabkan saya jadi tersangka apa?,” ujar H dengan penuh tanda tanya saat dihubungi Senin 15 maret 2021 siang.
H membeberkan kuat dugaan ada juga semacam konspirasi oknum Kejaksaan dan oknum pejabat Pemda terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya.
“Sebagai contoh ketika saat penyelidikan dimulai staf saya mengeluhkan kasus ini karena mereka tidak tau apa dan terjadi kegusaran selanjutnya menyampaikan kepada bupati , bahkan bupati pun sampai menangis mendengar keluhan staf, selanjutnya bupati mengintruksikan kepada sekda, asisten 1, kabag hukum dan OPD lain yang hadir saat itu untuk menyelesaikan ke Kejari,” ungkapnya.
Setelah pertemuan itu, menurut H ada beberapa kesepakatan yang muncul yang disampaikan pejabat pemda kepada stafnya, pertama tidak akan ada lagi pemanggilan untuk staf.
“Maka diminta lah kepada kami membuat rekapitulasi apa-apa yang di anggap keliru terutama uang transportasi yang di bayarkan sebesar 75%, padahal aturan ini ada dalam Perbup. Lalu diminta kami untuk mengembalikan, padahal Sekda menyampaikan pada saat itu jika dikembalikan, ini dasar untuk menghentikan kasus. Namun ternyata ketika dikembalikan dijadikan sebagai barang bukti dan terkesan penyitaaan. Ini aneh,” kataya.
Padahal, dia mengakui untuk mengumpulkan uang itu mereka mendapatkan dengan cara meminjam, mengutang kepada keluarga, teman dan lain sebagainya. Namun ternyata uang tersebut malah dijadikan sebagai barang bukti itu hasil penyitaan.
“Padahal anggota secara sukarela mengembalikan walaupun kami tak jelas apa kesalahannya. Karena pimpinan yang mengarahkan karena telah ada pertemuan makanya kita patuhi. Ternyata ada upaya-upaya lain terhadap hal itu. Yang kuat dugaan kami telah di jebak dalam hal ini,” tutur H.
“Terkait hal ini, saya mempertanyakan kepada Sekda Kuansing, mana janji yang bapak ucapkan kepada staf saya yang akan mengehntikan kasus ini jika telah di kembalikan uang tersebut? Dimana letak hati nurani Anda sebagai pimpinan melihat anak buah anda teraniaya? Demi daerah mereka bekerja, tapi ini yang terjadi,” ucap H.
Perlu diluruskan, H berujar, bahwa apa yang mereka lakukan terkait perjalanan dinas telah sesuai dengan peraturan bupati No 59/218 tentang perjalanan dinas.
“Seandainya kami yang 93 orang mengembalikan secara sukarela berarti ada kekeliruan pada Perbup-nya, apakah sesorang bisa di hukum karena melakssanakan Perbup? dan ini jika kami salah berarti juga terjadi kesalahan kepada seluruh pegawai Kuansing bahkan di Riau juga memberlakukan hal seperti ini. Seharusnya seluruh pegawai Kuansing dan kepala OPD pun harus diperiksa,” terangnya.
Dia merasa kasihan kepada anggota BPKAD yang bekerja pagi, siang, malam, sebab apa yang telah mereka lakukan tidak seimbang dengan apa yang diterima saat ini.
“Bayangkan ibu-ibu itu, ketika tengah malam saat saya monitor mereka masih bekerja, ada yang membawa anaknya yang masih menyusu, meninggalkan anak, istri, suami di rumah demi Pemda Kuansing, tapi apa yang mereka terima saat ini,” beber H.
H mengungkapkan, banyak hal yang aneh terjadi dalam proses kasus ini. dia memastikan akan mengungkapkan semuanya dengan membeberkan bukti-bukti, baik dugaan intervensi terhadap kasus yang ada dan lain-lainnya.
Bahakan ada informasi yang dia terima, salah seorang pejabat Pemda menyatakan, bahwa pegawai BPKAD akan di selamatkan. Tapi dia akan tetap membawa perkara ini pada jalur hukum. Sebab menurutnya, kasus ini tukar guling terhadap kasus sebelumnya.
“Itu semua akan saya beberkan, biar semua terang benderang dan apa yang terjadi sebenarnya di Kuansing, dan saya juga akan beberkan perilaku pihak-pihak terkait atas dugaan intervensi terhadap proyek di Kuansing, beserta bukti-buktinya,” tuturnya.
“Kami bermohon kasus ini menjadi atensi bapak Kajati dan Kajagung, karena ada dugaan upaya-upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap kami di BPKAD Kuantan Singingi,” harapnya.
Dia melanjutkan, dugaan ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya terkait penetapannya sebagai tersangka SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Sebab tidak ada kejelasan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Namun faktanya uang yang dikembalikan justru dijadikan sebagai barang bukti untuk mejerat kami secara hukum. Dan ini sangat jelas penzoliman. Dan saya tidak terima,” jelasnya. (bpc10)