• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Ilegal

Romi J. by Romi J.
28 Februari 2021
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal kembali berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Dumai dibackup oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau. Ratusan miras tak berizin diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu 24 Februari 2021 dini hari lalu di Keluarga Purnama, Kecaman Dumai Barat, Kota Dumai.

“Modus yang digunakan para pelaku yaitu menyembunyikan muras dengan terpal plastik di mobil pickup mitsubishi L300,” ungkap Agung kepada wartawan, Minggu 28 Februari 2021.

Tiga orang tersangka turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Di antaranya berinisial W (39) yang merupakan warga setempat, serta dua orang warga Rupat berinisial S (22) dan J (20). Barang bukti yang diamankan berupa 76 kotak yang berisi 882 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp664 juta lebih. Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan” ujarnya.

Agung mengatakan, saat ini tim dari Bea Cukai Dumai tengah melakukan penyidikan dalam rangka proses hukum lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidanan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya. (bpc4)

Tags: Bea cukaiBerita DumaiMiras
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Mahfud MD Sebut Purbaya Tumbang Akibat Komunikasi yang Buruk?
Nasional

Mahfud MD Sebut Purbaya Tumbang Akibat Komunikasi yang Buruk?

...

Read moreDetails
Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Tim SAR Evakuasi Kru Kapal Meninggal di Tengah Selat Rupat

Tim SAR Evakuasi Kru Kapal Meninggal di Tengah Selat Rupat

ABK Hilang di Selat Rupat Dumai Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Pencarian

ABK Hilang di Selat Rupat Dumai Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Pencarian

DPR RI Desak Pemerintah Segera Operasikan Rute Ro-Ro Dumai-Melaka 

DPR RI Desak Pemerintah Segera Operasikan Rute Ro-Ro Dumai-Melaka 

Next Post
reformasi PBB

Komedian Turki Terancam Penjara Usai Kritik Erdogan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.