• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PAJAK UMKM 1% Tak Beratkan Usaha Kecil, Masa Sih?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 Juni 2013
umkm
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Ditjen Pajak membantah pengenaan pajak terhadap usaha mikro, kecil dan menengah, tidak adil, tetapi justru memudahkan pelaku pelaku usaha.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan pihaknya menyadari UMKM dalam menjalankan usaha tidak menggunakan pembukuan, berbasis transaksi tunai dan tidak bankable sehingga  akan kesulitan menghitung laba atau rugi dengan tepat.
Ditjen Pajak telah menemukan cara yang sederhana untuk menghitung omzet sekaligus pajak yang harus disetor UMKM, yakni dengan menentukan dengan menentukan (deemed) atas biaya-biaya pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajaknya.
Dengan demikian, secara tidak langsung penentuan tarif 1% dari omzet sudah memperhitungan perhitungan rugi atau laba wajib pajak.
“Penerbitan PP Nomor 46/2013 dapat dikatakan sebagai bentuk kesederhanaan atau kemudahan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp4,8 miliar atau lebih dikenal dengan pelaku usaha UKM, untuk menjalankan kewajiban perpajakannya tadi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (27/6).
Regulasi itu, lanjutnya, juga memberikan insentif lain berupa tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif normal sebagaimana ditetapkan dalam pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam simulasi penghitungannya, Chandra menjelaskan jika asumsi rata-rata laba UMKM berkisar 7% dari omzet, maka tarif 1% berdasarkan omzet tersebut hanya akan setara dengan 14,3% dari laba usaha.
Tarif itu lebih kecil daripada tarif sesuai dengan pasal 17 UU PPh sebesar 25%
untuk WP Badan atau 15% untuk WP Orang Pribadi dengan laba antara Rp50 juta-Rp250 juta per tahun.
“Oleh karena itu, tidak benar penggenaan pajak bagi UMKM melanggar keadilan, tetapi justru memberikan kemudahan, kesederhanaan dan insentif bagi pelaku UKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan setiap WP, baik orang pribadi maupun badan, yang telah memenuhi persyaratan subjektif, yakni WNI atau badan usaha yang didirikan di Indonesia, serta syarat objektif, yakni menerima atau memperoleh penghasilan, diwajibkan memilki nilai pokok wajib pajak (NPWP) dan menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, sepanjang pelaku usaha UMKM yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan, maka mereka wajib menjadi WP dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan membayar dan melaporkan pajak terutang.
Ekonom Faisal Basri sebelumnya menilai pengenaan pajak bagi UMKM tidak adil karena tidak mempertimbangkan apakah pelaku usaha membukukan rugi atau laba. (bisnis.com)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau
Ekonomi

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

...

Read moreDetails
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Next Post
HARGA EMAS hari ini

Pasokan Emas di Pedagang Mulai Menipis Pasca Harga Anjlok

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.