BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Keuangan Sri Mulyani berkirim surat ke kementerian lembaga. Dalam ‘Surat Cinta’ itu, Sri menekankan kepada kementerian/lembaga agar melakukan penghematan belanja pada anggaran TA 2021.
Penghematan ini dari pemotongan komponen tunjangan kinerja dalam pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) 2021.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor S-408/MK.02/2021 dan diteken oleh Sri Mulyani. Surat diterbitkan pada 18 Mei 2021 lalu.
Surat ditujukan untuk menteri kabinet kerja, jaksa agung, kepala kepolisian, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Kementerian/lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja k/l TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021.
Sri Mulyani menjelaskan penghematan diperlukan karena negara butuh dana untuk menangani pandemi covid-19. Hal ini khususnya dalam pengadaan vaksin dan mengimplementasikan program perlindungan sosial.
“Untuk memenuhi kebutuhan belanja program pemulihan ekonomi nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja k/l TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable,” jelas Sri Mulyani dalam surat itu.
Surat ini pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Mengutip CNNIndonesia.com, Jumat, 21 Mei 2021,Sri menyatakan komponen tunjangan kinerja yang sebelumnya dimasukkan dalam anggaran kementerian/lembaga ditarik lagi untuk masuk ke dalam cadangan keuangan negara.
“Ya, ini follow up saja dari PP 63/2021. Komponen tunjangan kinerja yang tidak diperhitungkan dalam THR dan gaji ke-13 ditarik dan dimasukkan dalam cadangan,” katanya. (bpc2)