• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 22, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Isi ‘Surat Cinta’ Sri Mulyani ke Kementerian & Lembaga

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
21 Mei 2021
surat cinta sri mulyani, RAPBN 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Keuangan Sri Mulyani berkirim surat ke kementerian lembaga. Dalam ‘Surat Cinta’ itu, Sri menekankan kepada kementerian/lembaga agar melakukan penghematan belanja pada anggaran TA 2021.

Penghematan ini dari pemotongan komponen tunjangan kinerja dalam pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) 2021.

Hal ini tertuang dalam surat bernomor S-408/MK.02/2021 dan diteken oleh Sri Mulyani. Surat diterbitkan pada 18 Mei 2021 lalu.

Surat ditujukan untuk menteri kabinet kerja, jaksa agung, kepala kepolisian, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kementerian/lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja k/l TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021.

Sri Mulyani menjelaskan penghematan diperlukan karena negara butuh dana untuk menangani pandemi covid-19. Hal ini khususnya dalam pengadaan vaksin dan mengimplementasikan program perlindungan sosial.

“Untuk memenuhi kebutuhan belanja program pemulihan ekonomi nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja k/l TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable,” jelas Sri Mulyani dalam surat itu.

Surat ini pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Mengutip CNNIndonesia.com, Jumat, 21 Mei 2021,Sri menyatakan komponen tunjangan kinerja yang sebelumnya dimasukkan dalam anggaran kementerian/lembaga ditarik lagi untuk masuk ke dalam cadangan keuangan negara.

“Ya, ini follow up saja dari PP 63/2021. Komponen tunjangan kinerja yang tidak diperhitungkan dalam THR dan gaji ke-13 ditarik dan dimasukkan dalam cadangan,” katanya. (bpc2)

Tags: kementerianlembagapenghematan anggaranSri mulyani
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Prabowo Tantang MSCI, IHSG Sempat Anjlok hingga 11,6%
Ekonomi

Prabowo Tantang MSCI, IHSG Sempat Anjlok hingga 11,6%

...

Read moreDetails
Airlangga Bantah Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo

Airlangga Bantah Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo

Anggaran penanganan stunting

Menangis saat Rapat Bahas APBN 2025, Sri Mulyani Minta Maaf

Naik Signifikan, Realisasi Belanja Pangan 2023 Tembus Rp112,7 Triliun

anggaran persiapan pemilu 2024

Pemerintah Alokasikan Rp14 T untuk Persiapan Pemilu 2024

surat cinta sri mulyani, RAPBN 2023

Sri Mulyani: RAPBN 2023 didesain fleksibel untuk Redam Gejolak Ekonomi Global

Next Post

Soal Izin Liga 1, PT LIB akan Kembali Sambangi Mabes Polri

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.