• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Juli 2025
Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru soal pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di platform e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku per 14 Juli 2025.

Dalam beleid ini, Kemenkeu menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, hingga Lazada sebagai pihak yang diberi kewenangan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari para pedagang yang berjualan di platform mereka.

“Pemungutan pajak dilakukan oleh pihak lain, yaitu operator e-commerce, baik yang beroperasi di Indonesia maupun luar negeri—khususnya yang menggunakan escrow account,” demikian isi Pasal 4 beleid tersebut.

Pajak toko online ini menyasar pedagang dalam negeri, baik perorangan maupun badan usaha, yang menerima penghasilan melalui transaksi online dengan menggunakan rekening bank lokal atau akun digital yang terhubung dengan alamat IP dan nomor telepon Indonesia.

Pedagang yang termasuk dalam aturan ini tak terbatas pada penjual barang, tapi juga mencakup penyedia jasa seperti ekspedisi, asuransi, dan perusahaan jasa lainnya yang menjual secara online.

Untuk dikenakan PPh Pasal 22, pedagang harus memiliki peredaran bruto tahunan lebih dari Rp500 juta. Namun bagi yang masih di bawah angka tersebut, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada platform e-commerce sebagai bukti batas omzetnya.

PPMSE juga diwajibkan mengumpulkan data penting dari pedagang seperti NPWP, nomor induk kependudukan, dan alamat korespondensi.

Tarif dan Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto, yang tercantum dalam dokumen tagihan, dan tidak termasuk PPN serta PPnBM.

PPh ini bisa diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, dan termasuk bagian dari pelunasan pajak final jika penghasilan pedagang dikenai PPh final sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Namun, terdapat beberapa pengecualian. PPh Pasal 22 tidak dipungut atas transaksi:

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dan telah menyerahkan surat pernyataan.
  • Jasa pengiriman dari mitra aplikasi digital (seperti ojek atau kurir online).
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pajak.
  • Penjualan pulsa, kartu perdana, emas, perhiasan, dan batu permata tertentu.
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

E-commerce Siap Jalankan Aturan

Sejumlah platform e-commerce besar menyatakan kesiapannya menjalankan aturan ini. Namun sebagian masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Kemenkeu sebelum menerapkannya secara penuh.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak di era digital, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil antara pelaku bisnis konvensional dan digital.

Untuk tata cara teknis pemungutan dan penyetoran pajak, pedoman lengkapnya dapat dilihat dalam lampiran PMK Nomor 35 Tahun 2025.***


Reporter: Melba   |   Simak informasi lainnya tentang EKONOMI
Tags: ekonomi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pasar Kodim Pekanbaru Sepi, Kios Barang Bekas Banyak Tutup
Ekonomi

Pasar Kodim Pekanbaru Sepi, Kios Barang Bekas Banyak Tutup

...

Read moreDetails
Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Ekonomi di Tengah Tekanan Lingkungan

Ekonomi di Tengah Tekanan Lingkungan

Next Post
Kelapa Indonesia Bertumpu di Riau, Tapi Ketimpangan Produksi Makin Nyata

Kelapa Indonesia Bertumpu di Riau, Tapi Ketimpangan Produksi Makin Nyata

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.