BERTUAHPOS – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa sekitar 90% produsen perhiasan di Indonesia beroperasi secara ilegal karena tidak membayar pajak.
Hal ini disampaikan setelah dirinya menggelar pertemuan dengan asosiasi produsen perhiasan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Purbaya menjelaskan, banyak produsen perhiasan tidak memiliki surat keterangan pembelian resmi dan tidak menyetorkan kewajiban pajaknya kepada negara.
Padahal, aktivitas produksi dan penjualan mereka berlangsung aktif di pasar domestik. “Mereka minta kita meng-adjust kebijakan karena banyak produsen yang dianggap ilegal, tidak bayar surat keterangan beli,” ujarnya.
Asosiasi perhiasan mengeluhkan maraknya praktik curang di sektor industri perhiasan, terutama produsen emas ilegal yang meraup keuntungan besar tanpa kewajiban pajak.
Menurut asosiasi, produsen tersebut tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,6% sebagaimana diatur bagi pelaku usaha resmi.
“Produsen legal itu bayar pajak sekitar 3%, terdiri dari 1,1% saat keluar dari pabrik dan 1,6% untuk PPN,” katanya.
Kondisi ini membuat pelaku usaha legal merasa dirugikan karena harus bersaing tidak sehat dengan produsen ilegal yang tidak menanggung beban pajak.
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menyiapkan aturan baru untuk menciptakan keadilan pajak di sektor perhiasan.
Kebijakan tersebut akan memastikan setiap produsen, baik besar maupun kecil, memiliki kewajiban pajak yang sama agar penerimaan negara meningkat.
“Kalau memang bisa meningkatkan pendapatan negara, ya saya akan naikkan. Karena menurut mereka, 90% produsennya itu gelap,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan industri perhiasan dalam negeri, sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak negara dari sektor logam mulia dan perhiasan yang selama ini belum tergarap optimal.***





































