BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski tidak mengantongi legalistas perizinan yang lengkap, hingga saat ini Galian C yang dikelola Jauhirul masih beroperasi.
Eksploitasi ribuan kubik tanah uruk jenis pertambangan galian C masih tetap berlangsung di Puncak Selasih Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pantauan bertuahpos.com tampak di lokasi penambangan puluhan unit dum truck dan fuso melakukan bongkar muat hasil galian tanah
Mengoperasikan dua unit alat berat dan puluhan unit mobil fusso jenis tronton untuk mengangkut tanah hasil galian. Parahnya, usaha pertambangan yang ilegal ini, sudah berlangsung sejak setahun silam.
Saat dikonfirmasi Sekda Inhu Ir Hendrizal Msi mengatakan bahwa tim dari pemkab Inhu sudah melakukan pengecekan di lapangan, terkait Galian C ilegal tersebut. “Tim kita sudah cek lapangan dan sudah kita sarankan untuk melakukan pengurusan ijin ke provinsi, dikarenakan hal ini kewenangan galian c ada di dinas pertambangan sda provinsi Riau,” ujar Sekda 12 Maret 2019.
Menyikapi hal tersebut praktisi hukum Hafizon Ramadhan SH mengatakan bahwa ini merupakan kegagalan pemerintah dalam mengkelola penghasilan daerahnya (PAD) sendiri. “Terbukti bahwa sudah sejak satu tahun silam, galian C nya sudah beroperasi namun hingga saat ini pemda sendiri tidak mendapatkan retribusi dari tambang Galian C tersebut,” ujar Hafiz mantan anggota DPRD Kabupaten Inhu.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hal ini Perda sudah ‘dikangkangi’ oleh pengusaha tersebut.
Baca juga:Â Aneh Bin Ajaib, Sudah Tahunan Galian C Ini Beroperasi Tetapi Belum Tersentuh Hukum
“Saya mengimbau agar seluruh instansi terkait agar dapat melakukan penindakan khususnya pemerintah daerah, untuk menindak tegas bahkan untuk menutup karena sudah melanggar perda no 8 tahun 2006,” ungkapnya.
Masih menurut Hafiz, bahwa dalam ketentuan pidananya wajib pajak karena ke alpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) atau tidak mengisi dengan benar dan lengkap sehingga merugikan daerah dapat didenda 2 kali pajak terhutang dan pidana kurungan 1 tahun.
“Jika memang perlu saya menyarankan agar pemda meminta tolong kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian, untuk menertibkan penambangan ilegal. Atau PPNS untuk melakukan penutupan,” tegas Hafiz.
Sebelumnya dikonfirmasi Jauhirul yang mengaku pemilik serta pengelola galian C tidak menampik bahwa lokasi pertambangan miliknya tidak memiliki izin dari dinas terkait.
“Saya sempat mengurus izin namun tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda),” katanya saat dikonfirmasi oleh bertuahpos.com Senin 4 Maret 2019 lalu
Menurutnya bahwa kegiatan pertambangan miliknya ingin dihentikan pekerjaannya, namun ada pemilik tanah yang ingin tanahnya dikeruk. “Tanah sebelah milik guru juga minta ingin dikeruk dan diratakan,” katanya.
Masih menurut pengakuan Jauhirul bahwa hingga saat ini dirinya mengakui bahwa aktivitas galian C ini masih dilanjutkan hingga saat ini. Dan diperjualbelikan di sekitar kecamatan rengat, bahkan hingga ke kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan harga Rp 200 ribu per angkutannya. (cr2)