BERTUAHPOS — Ida Yulita Susanti menolak hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang memberhentikannya dari jabatan Direktur Utama BUMD tersebut.
Ida menegaskan keputusan RUPSLB itu cacat hukum karena alasan pemberhentiannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ida, keputusan yang diambil atas nama Pemegang Saham Mayoritas, SF Hariyanto, tidak merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun Undang-Undang BUMD.
“Pemberhentian direksi harus didasarkan pada alasan yang jelas dan terukur, terutama terkait evaluasi kinerja, sebagaimana diatur dalam regulasi,” katanya dalam konferemsi pers di Kantor PT SPR, Kamis, 23 Januari 2026.
Ida mengklaim, selama menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR, tidak pernah ada penyampaian resmi maupun bukti yang menunjukkan kegagalannya dalam menjalankan kinerja sebagai direksi.
Ia menilai tidak satu pun alasan yang disampaikan dalam forum RUPSLB berkaitan langsung dengan capaian, target, maupun tanggung jawabnya sebagai pimpinan perusahaan daerah.
“Tidak ada satu pun alasan yang mereka sebutkan berkaitan dengan kinerja saya sebagai direktur di PT SPR. Itu kesalahan fatal, karena pemberhentian direksi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Ida.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham mayoritas PT Sarana Pembangunan Riau SPR Persero resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur Utama.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) lanjutan yang digelar Kamis, 22 Januari 2026, setelah status skors dicabut sekitar pukul 14.30 WIB.
Keputusan pemberhentian dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Boby Rachmat, yang hadir sebagai kuasa pemegang saham.
Adapun rapat dipimpin oleh Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, sebelum kemudian diserahkan sepenuhnya kepada kuasa pemegang saham untuk membacakan keputusan resmi.
“Dalam jalannya rapat, sempat terjadi interupsi dari pihak direksi yang mempertanyakan legalitas surat keputusan pelaksana tugas Gubernur Riau,” kata Boby. Atas hal tersebut, pimpinan rapat sempat menskors RUPS untuk meminta petunjuk langsung dari pemegang saham.
Setelah skors dicabut, pemegang saham tetap memberikan mandat kepada Boby Rachmat untuk melanjutkan rapat dan membacakan keputusan pemberhentian Direktur Utama PT SPR.
Keputusan tersebut dicatat secara resmi oleh notaris, sebelum dikembalikan kepada komisaris untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib rapat.
Ida Yulita Susanti diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan dalam forum RUPS sebelum rapat ditutup. Pemegang saham menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan secara hormat dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan yang berlaku.
Dalam RUPS-LB tersebut, pemegang saham juga menunjuk Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama. Penunjukan Plt Direktur Utama berlaku paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal keputusan, sembari menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan direksi definitif. RUPS-LB berlangsung sekitar satu jam dan sempat diskors selama 15 menit.
“Tugas saya sebagai Plt Dirut PT SPR membentuk pansel, melakukan uji kompetensi dan kelayakan (UKK) hingga duduknya Dirut definitif,” ujar Yan Darmadi.***









