• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Meski Diberhentikan Secara Hormat dari Dirut PT SPR, Ida Sebut Keputusan RUPSLB Cacat Hukum

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 Januari 2026
Meski Diberhentikan Secara Hormat dari Dirut PT SPR, Ida Sebut Keputusan RUPSLB Cacat Hukum

Ida Yulita Susanti.

267
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Ida Yulita Susanti menolak hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang memberhentikannya dari jabatan Direktur Utama BUMD tersebut.

Ida menegaskan keputusan RUPSLB itu cacat hukum karena alasan pemberhentiannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ida, keputusan yang diambil atas nama Pemegang Saham Mayoritas, SF Hariyanto, tidak merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun Undang-Undang BUMD.

“Pemberhentian direksi harus didasarkan pada alasan yang jelas dan terukur, terutama terkait evaluasi kinerja, sebagaimana diatur dalam regulasi,” katanya dalam konferemsi pers di Kantor PT SPR, Kamis, 23 Januari 2026.

Ida mengklaim, selama menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR, tidak pernah ada penyampaian resmi maupun bukti yang menunjukkan kegagalannya dalam menjalankan kinerja sebagai direksi.

Ia menilai tidak satu pun alasan yang disampaikan dalam forum RUPSLB berkaitan langsung dengan capaian, target, maupun tanggung jawabnya sebagai pimpinan perusahaan daerah.

“Tidak ada satu pun alasan yang mereka sebutkan berkaitan dengan kinerja saya sebagai direktur di PT SPR. Itu kesalahan fatal, karena pemberhentian direksi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Ida.

Seperti diberitakan,  Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham mayoritas PT Sarana Pembangunan Riau SPR Persero resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur Utama.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) lanjutan yang digelar Kamis, 22 Januari 2026, setelah status skors dicabut sekitar pukul 14.30 WIB.

Keputusan pemberhentian dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Boby Rachmat, yang hadir sebagai kuasa pemegang saham.

Adapun rapat dipimpin oleh Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, sebelum kemudian diserahkan sepenuhnya kepada kuasa pemegang saham untuk membacakan keputusan resmi.

“Dalam jalannya rapat, sempat terjadi interupsi dari pihak direksi yang mempertanyakan legalitas surat keputusan pelaksana tugas Gubernur Riau,” kata Boby. Atas hal tersebut, pimpinan rapat sempat menskors RUPS untuk meminta petunjuk langsung dari pemegang saham.

Setelah skors dicabut, pemegang saham tetap memberikan mandat kepada Boby Rachmat untuk melanjutkan rapat dan membacakan keputusan pemberhentian Direktur Utama PT SPR.

Keputusan tersebut dicatat secara resmi oleh notaris, sebelum dikembalikan kepada komisaris untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib rapat.

Ida Yulita Susanti diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan dalam forum RUPS sebelum rapat ditutup. Pemegang saham menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan secara hormat dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan yang berlaku.

Dalam RUPS-LB tersebut, pemegang saham juga menunjuk Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama. Penunjukan Plt Direktur Utama berlaku paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal keputusan, sembari menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan direksi definitif. RUPS-LB berlangsung sekitar satu jam dan sempat diskors selama 15 menit.

“Tugas saya sebagai Plt Dirut PT SPR membentuk pansel, melakukan uji kompetensi dan kelayakan (UKK) hingga duduknya Dirut definitif,” ujar Yan Darmadi.***

Tags: bisnisspr
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Proses produksi oleh-oleh khas Riau keripik kulit ikan patin Melayu Crackers (Malakers) | Foto: Bertuahpos / Melba.
Berita Pilihan

Kisah di Balik Kriuknya Melayu Crackers, Kulit Ikan Patin Berstranformasi Menjadi Oleh oleh Premium

...

Read moreDetails
Garuda Indonesia-Pelita Air Masih Bahas Rencana Konsolidasi

Garuda Indonesia-Pelita Air Masih Bahas Rencana Konsolidasi

Danantara Gabung KSSK untuk Perkuat Investasi, Fokus ke Pertumbuhan Ekonomi

Danantara Gabung KSSK untuk Perkuat Investasi, Fokus ke Pertumbuhan Ekonomi

Pemprov Riau Dorong ASN Kelola Usaha Budidaya Ayam Petelur Skala Kecil

Pemprov Riau Dorong ASN Kelola Usaha Budidaya Ayam Petelur Skala Kecil

Laba Hutama Karya Lampaui Target, Kontrak Baru Naik 22 Persen

Laba Hutama Karya Lampaui Target, Kontrak Baru Naik 22 Persen

Proyek Mixed-Use Australia Senilai Rp25 Triliun Siap Digarap

Proyek Mixed-Use Australia Senilai Rp25 Triliun Siap Digarap

Next Post
HNSI Riau Warning Pemerintah: Jangan Korbankan Ribuan Nelayan Demi Legalisasi Tambang Emas di DAS Kuantan!

HNSI Riau Warning Pemerintah: Jangan Korbankan Ribuan Nelayan Demi Legalisasi Tambang Emas di DAS Kuantan!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.