BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anjloknya IHSG pada hari ini, Kamis 10 September 2020, adalah akibat pengumuman PSBB oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Menurut Airlangga, kinerja pasar keuangan sudah menunjukkan kinerja positif dibandingkan pada April 2020 lalu. Beberapa emiten di berbagai sektoral mengalami kenaikan hingga 20 persen.
Namun, pagi ini, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tiba-tiba anjlok hingga dibawah 5.000.
“Indeks masih tidak ada kepastian akibat announcement (pengumuman) Gubernur DKI tadi malam,” jelas Airlangga, dikutip dari Republika.co.id.
Airlangga juga meminta pemerintah DKI untuk tidak memberlakukan PSBB secara mendadak. Menurutnya, hal itu bisa berimbas kepada kepercayaan investor.
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan akibat indek harga saham gabungan atau IHSG terkoreksi hingga 5%.
Diketahui pembekuan perdagangan sementara ini dilakukan sejak pukul 10.36 waktu JATS. Perdagangan kembali akan dibula pada pukul 11.06 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Kepala BEI Perwakilan Riau Emon Sulaeman menjelaskan, kebijakan ini memang sengaja dilakukan BEI agar tidak menimbulkan kepanikan terlalu tinggi. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi aksi keluar secara besar-besaran oleh investor.
Emon menjelaskan, kebijakan membekukan perdagangan sementara ini sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, merujuk pada SK Direksi PT BEI Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 lalu.
“Dalam aturan itu, memang disebutkan kalau IHSG turun hingga 5% maka akan dilakukan pembekuan perdagangan selama 30 menit,” kata Emon saat dihubungi Bertuahpos.com, Kamis, 10 September 2020 di Pekanbaru.
Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan kenapa kebijakan ini harus dilakukan. Salah satunya, menimbang kondisi pandemi Covid-19, sehingga membuat situasi tidak menentu dan sulit diprediksi.
Kata Emon, mamang tidak semua investor memahami bahwa penurunan IHSG bukan mutlak karena perusahaan emiten mengalami gangguan. Dia menegaskan pada masa pembekuan saat ini, murni untuk mengontrol tingkat kepanikan investor agar tidak terjadi aksi keluar.
“Sementara untuk kondisi perusahaan yang terdaftar di bursa efek masih baik-baik saja. Dalam ketentuan di atas, memang pembekuan pasar dilakukan hanya 30 menit jika IHSG turun 5%. Dan akan ada waktu pembekuan lebih panjang jika angka penurunannya juga dalam,” sambungnya. (bpc4)