BERTUAHPOS.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7% pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Langka ini diambil sebagai upaya untuk menjaga proses transaksi tetap teratur di tengah ketidakpastian setelah pengumuman MSCI.
Kebijakan ini muncul setelah Indonesia ditempatkan dalam konsultasi perubahan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market, yang diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026 lalu.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan perubahan klasifikasi yang diumumkan MSCI tersebut merupakan perkembangan di luar perkiraan.
Situasi itu, menurut dia, meningkatkan ketidakpastian dan berpotensi membuat investor mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang memadai.
Jeffrey menegaskan, penyesuaian ARB tidak dimaksudkan untuk membatasi koreksi pasar. Bursa tetap mengizinkan harga saham turun, tetapi ingin memastikan pergerakan tersebut terjadi melalui mekanisme perdagangan yang wajar serta didukung informasi yang tersedia secara setara bagi investor.
“Apa yang kita lihat di hari Jumat itu adalah sesuatu yang unexpected (tak terduga). Sesuatu yang unexpected tentu akan menimbulkan ketidakpastian,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam kondisi pasar yang tidak pasti, keputusan investor menjadi perhatian BEI.
Dia menyebut, penyelenggara perdagangan memiliki tanggung jawab menjaga transaksi berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, termasuk ketika pasar menghadapi perubahan sentimen yang tidak diperkirakan.
Atas dasar itu, BEI menyesuaikan batas ARB menjadi 7%. Dirinya menyadari langkah tersebut bukan kebijakan yang umum dilakukan, tetapi bursa menilai penyesuaian diperlukan untuk mencegah investor mengambil keputusan ketika berada dalam kondisi kebingungan, ketakutan, atau kepanikan.
Menurutnya, koreksi harga tetap merupakan bagian dari aktivitas pasar saham. Persoalannya bukan semata-mata apakah harga turun, melainkan apakah investor memiliki akses terhadap informasi yang memadai untuk menilai risiko dan menentukan langkah investasi.
“Pasar boleh saja turun, tetapi itu harus melalui mekanisme yang baik di pasar. Artinya memang berdasarkan pertimbangan informasi yang simetris kepada seluruh investor, sehingga investor bisa mengambil keputusan investasi dengan baik,” ujarnya.
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada sesi pertama perdagangan Senin menjadi salah satu indikator yang dipantau BEI setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Indeks tercatat melemah sekitar 5%, tetapi belum mencapai batas penolakan otomatis untuk penurunan harga saham sebesar 7%.
Jeffrey menilai hasil pemantauan sesi pertama itu menunjukkan penyesuaian ARB cukup efektif meredam kepanikan.
Namun, ia kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas pengambilan keputusan investor, bukan untuk mencegah pasar mengalami penurunan.
“Kami tentu untuk menjaga perdagangan yang teratur wajar dan efisien, tidak bisa membiarkan investor kita untuk mengambil keputusan investasi di dalam kondisi ketidakpastian yang begitu tinggi, apalagi mengambil keputusan dalam kondisi kebingungan dan ketakutan,” katanya.
Jeffrey mengatakan, meskipun penyesuaian ARB 7% bukan tindakan yang lazim, BEI memprioritaskan keteraturan perdagangan agar investor tidak mengambil keputusan hanya karena tekanan situasi.
“Supaya investor tidak mengambil keputusan di dalam ketidakpastian yang sangat tinggi, kebingungan apalagi ketakutan,” lanjutnya.









