BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan perubahan dalam mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal [KIH]. Salah satunya dengan memangkas waktu penerbitan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal yang semula memakan waktu 97 hari harus dipercepat 21 hari dengan sistem yang disiapkan sedemikian rupa, pola-pola pelayanan yang cepat, dan terkoordinasi dengan baik,” ujarnya dalam video singkat yang diterima wartawan, Selasa, 11 Mei 2021.
Pemerintah juga akan mengatur tarif sertifikasi halal yang ditetapkan melalui peraturan menteri keuangan (permenkeu). Tarif sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni nol persen dan tarif reguler diperkirakan sebesar Rp300 ribu-Rp5 juta.
“Kita targetkan untuk UMKM satu tahun sebanyak 15-17 ribu unit untuk sertifiksi halal ini,” jelas dia.
Pemerintah berencana memberikan insentif bagi perusahaan yang berpartisipasi di KIH. Hal ini telah diterapkan dalam mendukung kawasan ekonomi khusus (KEK).
Seluruh rencana itu telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian. Dia menekankan pemerintah telah berkomitmen mengembangkan industri halal, sehingga semua sudah dipersiapkan dengan baik.
“Kita ingin fokus Indonesia menjadi pusat halal dunia, tidak hanya untuk konsumsi dalam negeri tapi ekspor,” terang dia.
Mengutip Medcom, Kamis, 13 Mei 2021, sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengakui pemerintah sedang menyiapkan enam kawasan khusus industri halal. Upaya tersebut dilakukan sebagai komitmen pengembangan industri halal nasional.
“Terdapat dua kawasan yang dalam proses permohonan verifikasi sebagai kawasan industri halal. Kawasan tersebut adalah Kawasan Industri Modern Cikande di Serang Banten dan Kawasan Industri Safe N Lock di Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Susiwijono dalam webinar di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.
Kemudian, ada empat kawasan dalam persiapan pengembangan kawasan industri halal. Di antaranya Kawasan Industri Bintan Inti di Bintan, Kepulauan Riau; Kawasan Industri Surya Borneo di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah; Kawasan Industri Batamindo di Batam, Kepulauan Riau; dan Kawasan Industri Jakarta Pulogadung di DKI Jakarta. (bpc2)