BERTUAHPOS — Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (Dirut BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Fuady Noor diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor SPR Jalan Diponegoro, Pekanbaru, pada Minggu, 29 Juni 2025.
Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama menilai yang bersankutan tidak bisa memberikan laporan keuangan tahun 2024 secara jelas sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya.
“Hasil RUPS sudah diumumkan. Direktur Utamanya diberhentikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Helmi.
Absennya laporan keuangan tersebut menjadi alasan kuat bagi pemegang saham untuk mengambil tindakan tegas.
Pemegang saham tidak bisa menoleransi kesalahan seperti itu, terlebih menyangkut pengelolaan keuangan daerah.
Helmi menambahkan hasil RUPS sudah disampaikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Gubernur meminta dan mendorong percepatan pembenahan di perusahaan plat merah itu.
Selanjutnya, Pemegang saham akan segera membentuk tim untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) guna mencari calon Direktur Utama baru PT SPR.
Proses ini dipastikan akan berlangsung cepat demi menghindari kekosongan jabatan strategis yang bisa menghambat jalannya bisnis perusahaan.***
Simak berita lainnya tentang Bisnis