BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau memperpanjang batas waktu (deadline) kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Merdoni Akrom menyatakan, hasusnya seluruh BUMD di Riau menuntaskan RUPS pada akhir Juni 2020 ini. Pertimbangan memperpanjang deadline RUPS kepada BUMD itu atas dasar kondisi COVID-19 di Riau.
“Jadi untuk RUPS tahunan kami beri batas waktu sampai Agustus 2020. Harinyakan Juni ini. Tapi karena COVID-19 ya dilonggarkan,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu, 27 Mei 2020.
Dia menambahkan, pelonggaran waktu itu diberikan kepada BUMD agar lebih matang dalam persiapan RUPS, terutama RUPS tahunan yang rutin di lakukan.
“Kalau untuk pengembangan usaha biasanya akan disusun pertemuan lagi dan itu bisa dalam bentuk RUPS Luar Biasa (LB). Kalau untuk BRK, misalnya mereka mau melakukan pengembangan produk, maka koordinasinya langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi dengan pemegang saham,” ujarnya. (bpc3)