BERTUAHPOS — PT SPR Trada—anak usaha BUMD PT SPR—merumahkan sekitar belasan orang karyawannya. Hal ini diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh perusahaan dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira.
Adapun keputusan untuk merumahkan karyawan karena alasan kondisi finansial PT SPR Trada yang defisit (merugi) sehingga menyebabkan perusahaan kekosongan kas. Tata Haira dalam surat itu menyatakan bahwa kondisi ini terjadi akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai RKAP.
“Bahwa sebagaimana diketahui, direksi periode sebelumnya telah diberhentikan secara tidak terhormat karena adanya temuan audit SPI PT SPR akibat pengelolaan keuangan secara tidak baik yang merugikan perusahaan,” bunyi poin kedua dalam surat itu, sebagaimana diterima Bertuahpos, Rabu, 26 November 2025.
Akibat kondisi tersebut, perusahaan mengambil keputusan untuk menunda pembayaran gaji direksi, komisaris, dan karyawan periode November 2025 hingga tersedianya kas, termasuk merumahkan sebagian besar karyawan sejak tanggal 26 November 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan, hingga kondisi perusahaan membaik.
Sebagaimana diketahui, SPT Trada di bawah kepemimpinan Tata Haira masih seumur jagung. Dia ditunjuk sebagai Direktur Utama per 14 Oktober 2025 lalu, setelah polemik antara perusahaan induk dan anak perusahaan ini sempat mencuat hingga mencopot Dirut sebelumnya, Bemi Hendrias.
Namun, dalam perkara terpuruknya kondisi finansial perusahaan, Bemi menyatakan tidak terima karena dituding ugal-ugalan dalam menjalankan perusahaan. Dia menegaskan bahwa apa yang terjadi di internal perusahaan saat ini merupakan bentuk ketidakmampuan Tata Haira—selaku Direktur Utama—dalam memimpin perusahaan itu.
“Menyikapi pernyataan dirut spr trada saat ini, yang menyatakan kebijakan dirut lama ugal ugalan. Ini menunjukkan ketidak mampuan dirut saat ini dalam mengelola dan menjalankan perusahaan. Hal ini bisa dimaklumi mungkin karena yang menjadi Dirut dan Dir Ops bukan orang yang mengerti bisnis,” ujarnya kepada Bertuahpos, Rabu, 26 November 2025.
Bemi Hendrias mengatakan bahwa dirinya menerima banyak informasi tentang kinerja direksi baru di PT SPR Trada.
“Setahu saya, justru kedua direksi itu yang nggak jelas kegiatannya. Mengurus izin PBPH saja, hingga saat ini nggak pernah dia lakukan. Ditambah lagi saat ini masih berkutat dengan RKAP 2026. Informasi dari internal RKA Perubahan sepertinya sengaja di undur untuk setelah direktur lama digantikan,” tambahnya.
Selain itu, Bemi sejak awal meragukan kemampuan keduanya setelah mencermati latar belakang direksi SPR Trada saat ini.
“Kapasitas mereka memang patut dipertanyakan. Direktur utama sebelumnya hanya berlatar belakang staf humas bidang kemahasiswaan dan lebih dikenal sebagai aktivis. Direktur operasional pun berasal dari jalur politik. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan di SPR Trada sekarang sangat dipengaruhi oleh kualitas manajemen yang tidak kompeten,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang terjadi di anak perusahaan PT SPR itu bukan masalah besar, sehingga tidak etis rasanya keluar ucapan “tidak ada uang” untuk bayar gaji akibat kebijakan sebelumnya yang dianggap ugal-ugalan. “Mereka yang tidak paham mengelola bisnis di Trada,” ucap Bemi.
Dia juga membantah pernah diperiksa Bareskrim Polri terkait permintaan keterangan, dan ini menyangkut SPR yang berasal dari operasionalisasi Blok Migas Langgak tahun 2016 – 2023. “Saya dipanggil Bareskrim Polri itu untuk dimintai keterangan terkait di kasus SPR Langgak. Itu tuduhan yang keji. Jadi direktur utama trada sepertinya perlu sekolah lebih baik,” tukasnya.
Sebelumnya, Tata Haira juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi yang memperkuat surat pemberitahuan yang dikeluarkan direksi SPR Trada. Dalam keterangan tertulis itu, Tata Haira menegaskan bahwa keputusan merumahkan karyawan tidak bisa dihindari karena kondisi kas perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji maupun operasional harian.
“Kami membenarkan bahwa perusahaan terpaksa merumahkan karyawan. Seluruh hak mereka tetap kami berikan sesuai aturan yang berlaku. Ketika kondisi keuangan perusahaan membaik, kami juga akan memulihkan status karyawan yang dirumahkan,” ujarnya.
Menurutnya, masalah keuangan mulai muncul setelah RUPS Luar Biasa (RUPS LB) 14 Oktober 2025, ketika manajemen mengetahui kas perusahaan berada dalam kondisi defisit. Situasi ini memburuk karena adanya dugaan penyimpangan anggaran oleh direksi sebelumnya.
Audit internal PT SPR (holding) menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RKAP 2025 maupun keputusan RUPS PT SPR Trada yang tercantum dalam akta notaris Victor Yonathan, SH., M.Kn Nomor 11 tanggal 21 Juli 2025. Temuan tersebut dinilai menimbulkan kerugian serius bagi perusahaan.
“Audit BPKP sedang berjalan. Kami, direksi baru, menunggu hasilnya. Bila nanti terbukti ada kerugian perusahaan yang berimplikasi hukum, kami tentu akan mengambil langkah-langkah hukum,” tegas Dirut SPR Trada.***









