BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Sidang gugatan tanah seluas 3 Hektare di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai dengan penggugat Deriansyah dan tergugat Rahmat Antonio Hasibuan di gelar Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Senin 17 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari penggugat.
Di persidangan, Kuasa Hukum penggugat tidak dapat menghadirkan saksi tambahan. Ketua majelis Hakim Abdi Dinata Sebayang, SH melanjutkan sidang minggu depan agenda mendengarkan satu saksi dari penggugat dan dua saksi dari tergugat.
“Saksi penggugat kalau keterangan nya saksi nya sama, tak usah banyak banyak seribu saksi pun sama kecuali ada keterangan berbeda,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Rahmat Antoni Hasibuan ketika dijumpai bertuahpos.com diluar sidang mengatakan, sidang selanjutnya pihak tergugat akan membawa 2 saksi.
Dijelaskannya, tanah tersebut sudah dikuasai semenjak orang tuanya masih hidup dan tidak pernah bermasalah. Tetapi semenjak 2 tahun orang tua meninggal, ada pihak yang mengakui tanah itu miliknya.
“Pihak penggugat tidak bisa menunjukan surat yang dimilikinya, sedangkan kita ada surat, dan akibat perkara ini kita pernah dipanggil tim Pidsus Kejari Rohul,” ujarnya.
“Semenjak permasalahan ini,hasil dari kebun sawit kami merosot,biasanya 2 ton,sekarang menjadi 400 kilo, di duga ada pencurian dari pihak tak bertanggung jawab, biasanya tidak ada terjadi pencurian seperti ini,” tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat Eduard Manihuruk menambahkan agar gugatan tersebut ditolak majelis Hakim.**(achir)