BERTUAHPOS.COM, BUKITTINGGI – Wali Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, H Erman Safar, menyebut persoalan peraturan wali kota nomor 40 dan 41 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pasar di Koto Bukittinggi, bakal menjadi prioritas untuk diselesaikan.
“Setelah 100 hari prioritas kita apa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, salah satunya terkait dengan Perwako 40 dan 41,” sebut Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, saat ditanya wartawan usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Senin 7 Juni 2021.
Saat ini disampaikan Erman Safar, kajian draf revisi perwako terkait nilai retribusi masih terus dilakukan. “Dalam waktu dekat ini bisa selesai. Karen saat ini kita sedang menyumpurnakan draf revisi terkait nilai retribusi,” ucapnya.
Dia tidak bisa memastikan berapa nominal retribusi yang akan dicantumkan dalam draf revisi perwako yang tengah disempurnakan itu. Namun, dirinya menyebut harus memperhatikan beberapa faktor yang mengacu kepada kemampuan masyarakat, prinsip keadilan, dan kondisi ekonomi saat ini.
“Seluruh nilai formula penentuan tarif, mengacu kepada kemampuan masyarakat, prinsip keadilan, dan kondisi ekonomi saat ini,” sebut Wali Kota yang masih muda ini.
Disampaikan Erman Safar, pihaknya juga telah melakukan konsultasi meminta legal opinion kepada kejaksaan. Kemudian juga sudah menyampaikan kepada Provinsi untuk dilakukan evaluasi agar tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi. “Nanti tinggal pemberian nomor. Dan dalam waktu dekat bisa kita sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, prioritas pasangan Erman Safar-Marfendi, juga terkait penempatan petak-petak ruku dan toko di pasar Atas, Aur dan lainnya di Kota Bukittinggi. Berbagai PR besar yang menyangkut dengan masyarakat dikatakan Wali Kota bakal diprioritaskan untuk diselesaikan. (bpc15)