• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sebut KUHP Tak Sesuai HAM, Pemerintah Diminta Usir PBB dari Indonesia

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Desember 2022
KUHP tak sesua HAM

PBB Perwakilan Indonesia menilai KUHP tak sesuai HAM.

103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Indonesia mengomentari soal KUHP baru yang menggantikan KUHP zaman kolonial yang dianggap tak sesuai HAM. Sikap itu seharusnya tidak dilakukan oleh PBB karena dianggap tidak menghormati hukum domestik.

Komentar dari PBB tersebut berujung panjang hingga rencana pemanggilan perwakilan PBB di Indonesia. PBB mengaku menyambut baik perubahan KUHP. Namun, menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Senin, 12 Desember 2022.

PBB tak menyebut pasal mana yang bermasalah. Namun, PBB menyebut ada masalah kesetaraan, dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.

Mereka khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. “Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” kata PBB.

KUHP baru juga dinilai melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas. Akibatnya, kekerasan berbasis agama bisa terjadi lantaran punya pembenaran di KUHP baru itu. Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah bersurat ke pemerintah RI untuk menyampaikan deretan kekhawatiran di atas.

PBB mendorong Indonesia menghasilkan hukum sesuai dengan Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Agar produk hukum Indonesia tidak bertentangan dengan HAM, PBB menawarkan solusi. Pertama, Indonesia perlu lebih membuka dialog dengan masyarakat sipil dalam pembentukan undang-undang. Kedua, PBB bakal membantu.

“PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” kata PBB.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB. Sebab, menurutnya, KUHP Baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.

“Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto mengeluarkan tiga alasan. Pertama suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia.

“Menjadi permasalahan apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?” ungkap Hikmahanto.***[deticom]

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27
Berita Kuansing

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

...

Read moreDetails
Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Rekomendasi 5 Sepatu Lari Puma Terbaik untuk Pria dan Wanita

Rekomendasi 5 Sepatu Lari Puma Terbaik untuk Pria dan Wanita

Next Post
Kapal dari Malaysia Rusak di Perairan Rohil Karena Cuaca Buruk

1 Kapal dari Malaysia Rusak di Perairan Rohil Karena Cuaca Buruk

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.