BERTUAHPOS.COM — Perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Indonesia mengomentari soal KUHP baru yang menggantikan KUHP zaman kolonial yang dianggap tak sesuai HAM. Sikap itu seharusnya tidak dilakukan oleh PBB karena dianggap tidak menghormati hukum domestik.
Komentar dari PBB tersebut berujung panjang hingga rencana pemanggilan perwakilan PBB di Indonesia. PBB mengaku menyambut baik perubahan KUHP. Namun, menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Senin, 12 Desember 2022.
PBB tak menyebut pasal mana yang bermasalah. Namun, PBB menyebut ada masalah kesetaraan, dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.
Mereka khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. “Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” kata PBB.
KUHP baru juga dinilai melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas. Akibatnya, kekerasan berbasis agama bisa terjadi lantaran punya pembenaran di KUHP baru itu. Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah bersurat ke pemerintah RI untuk menyampaikan deretan kekhawatiran di atas.
PBB mendorong Indonesia menghasilkan hukum sesuai dengan Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Agar produk hukum Indonesia tidak bertentangan dengan HAM, PBB menawarkan solusi. Pertama, Indonesia perlu lebih membuka dialog dengan masyarakat sipil dalam pembentukan undang-undang. Kedua, PBB bakal membantu.
“PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” kata PBB.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB. Sebab, menurutnya, KUHP Baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.
“Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto mengeluarkan tiga alasan. Pertama suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia.
“Menjadi permasalahan apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?” ungkap Hikmahanto.***[deticom]