BERTUAHPOS.COM — Klub sepak bola Persis Solo mendepak logo Wilmar sebagai sponsor mereka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk respon dari kasus korupsi ekspor CPO, bahan baku minyak goreng yang menjerat salah satu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.
MPT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu oleh Kejaksaan Agung. PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar International Ltd. — sebuah perusahaan sawit raksasa yang berbasis di Singapura. Grup Wilmar diketahui menjadi salah satu sponsor utama yang mendanai klub sepak bola Persis Solo.
Saham Persis Solo dimiliki oleh putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Logo Wilmar juga sudah sejak lama menempel pada bagian depan sebelah kanan jersey Persis Solo. Diketahui, grup Wilmar menjadi sponsor Persis Solo sejak Oktober 2021 atau saat tim ini masih berkompetisi di Liga 2 musim 2021.
Merespons sponsornya yang terlibat dalam kasus izin ekspor minyak sawit, Direktur Utama Persis Solo, Kaesang Pangarep pun memutuskan hubungan kerja dengan Wilmar.
“Penting bagi kami untuk mengambil sebuah keputusan serius sebagai penanda sikap, dan dalam hal ini kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan Wilmar sebagai salah satu sponsor Persis,” ujarnya pada 22 April 2022.
Dalam kesempatan itu Kaesang menegaskan bahwa kerjasama antara Persis Solo dengan Wilmar terjalin secara profesional, untuk tujuan pengembangan dan prestasi sepak bola di Solo.
Dia menambahkan, dalam kurun waktu kerja sama musim lalu, pada lingkup terbatas antara kedua pihak, yakni hanya dalam koridor profesional yang sudah disepakati bersama melalui surat perjanjian kerja sama, atau tidak terlibat dalam terlibat dalam sistem kerja/manajerial perusahaan masing-masing, kecuali dalam konteks lingkup kerjasama sebagai sponsorship Persis di Liga 2 musim 2021.
Kaesang juga menegaskan, Persis sebagai sebuah klub sepak bola profesional sangat menjunjung tinggi asas sportivitas dan kemanusiaan, maka penting untuk pihaknya responsif dan peka dalam memahami gejolak sosial yang ada di masyarakat saat ini.
Kaesang menekankan, Persis memiliki tanggung jawab moral yang berasal bukan hanya dari para penggemar sepakbola, tapi juga masyarakat Solo secara keseluruhan. Oleh sebab itu, sikap yang diambil pihaknya adalah dengan pemutusan hubungan kerja sama dengan Wilmar.
“Hal-hal terkait pemutusan kerjasama, akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Persis sesuai dengan kesepakatan profesional yang berlaku di hadapan hukum,” ujarnya.
Penetapan tersangka Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana.
IWW selaku pejabat tinggi Eselon I Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan, salah satunya PT Wilmar Nabati Indonesia. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.
Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Selain IWW dan MPT, 2 tersangka lainnya yang juga ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus penyelewengan bahan baku minyak goreng itu, adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.***