BERTUAHPOS.COM – Hingga saat ini, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau untuk periode 2020-2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
“Sampai saat ini Polda Riau belum menetapkan tersangka terkait kasus korupsi di Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021. Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ujar Kombes Nasriadi pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Nasriadi menambahkan bahwa Polda Riau telah memeriksa 50 orang saksi terkait kasus ini, termasuk PPATK, Kasubag Verifikasi, dan Pelaksana Perjalanan Dinas.
“50 orang saksi sudah kita mintai keterangan di antaranya PPATK 12 orang, Kasubag Verifikasi 1 orang, Pelaksana Perjalanan Dinas 20 orang, dan lainnya,” jelasnya.
Jumlah SPJ yang terlibat dalam kasus ini mencatat total 21.632, dengan 7.538 SPJ yang tercatat secara real. Nasriadi mengungkapkan bahwa kurang dari 10 persen dari total SPJ diduga fiktif dan tidak ada pertanggungjawaban.
“Kita harus cek satu per satu dan tunggu hasil BPKP Riau. BPKP Riau juga berkoordinasi dengan BPKP Pusat dan menambahkan satu orang personil BPKP Pusat,” katanya.
Terkait dengan pencalonan Muflihun dalam Pilkada 2024, Nasriadi menegaskan bahwa Polda Riau tidak memiliki kepentingan khusus.
“Kami Polda Riau tidak ada kepentingan pada kasus ini. Kami juga tidak menghalangi seseorang untuk menjadi kontestan Pilkada. Kami hanya ingin memastikan asas berkeadilan dan penegakan hukum yang profesional,” terangnya.
Kombes Nasriadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau situasi dari pasangan calon Wali Kota dan akan meminta keterangan jika diperlukan.
“Kita akan melihat situasi bagaimana. Jika ada kesempatan atau jadwal kosong, kita akan panggil dan minta keterangan sebagai saksi,” pungkasnya.