BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang abai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bisa saja ditinjau kembali posisi jabatannya.Â
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengatakan, langkah seperti ini bisa saja dilakukan sebagai salah satu indikator penilaian pejabat sesuai dengan undang-undang kedisiplinan ASN.
“Ya, kita bisa tinjau nanti jabatannya kalau memang dia (pejabat) dengan sengaja tidak mengisi atau tidak melaporkan LHKPN,” ungkapnya, Rabu, 27 Maret 2019 di Pekanbaru.
Sejauh ini, diungkapkannya, Pemprov Riau masih akan menelaah lebih jauh terhadap pejabat yang memang belum melaporkan harta kekayaan. Apakah memang ada unsur kesengajaan atau memang mereka mengalami kesulitan dalam proses pengisian.
Edy mengatakan dia tidak mengetahui secara pasti mengenai data jumlah pejabat yang patuh LHKPN tahun 2018. Namun untuk tahun ini LHKPN pejabat di Pemprov Riau akan dimaksimalkan, batas waktunya hingga 31 Maret 2019 nanti.
Baca:Â Seluruh ASN di Pemprov Riau Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan
“Jadi memang semuanya harus kita lihat dulu. Kalau memang mereka bingung, ya harus diarahkan. Saya tidak mengetahui secara pasti angkanya berapa karena memang kami masih baru. Tapi saya yakin sebagian besar sudah melaporkan,” kata Edy Natar.
Soal LHKPN Pemprov Riau tahun 2018 sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana angka yang tercatat hanya 21,88 persen.Â
Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi sebelumnya menyebut bahwa Pemprov Riau sudah menyebarkan surat edarat terkait persoalan ini. Langkah ini sengaja dilakukan mengingat rendahnya kesadaran pejabat di Pemprov Riau untuk ikut LHKPN.
“Seharusnya pejabat yang sudah memiliki tanggung jawab untuk mengisi LHKPN, tidak perlu lagi dibuatkan surat edaran untuk segera mengisi LHKPN,” ungkapnya.
Bahkan, Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan ancaman kepada pejabat yang tak lapor harta kekayaan, tunjangan single salary tidak akan dikeluarkan, meskipun masih akan ditinjau kembali apakah sanksi ini diperbolehkanatau tidak. (bpc3)