BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Riau wanti-wanti kepercayaan masyarakat jangan sampai luntur terhadap perbankan daerah.
Hal ini menyusul adanya kasus penangkapan terhadap dua oknum BRK dalam kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,3 miliar.
Sebelumnya, Komisaris Utama BRK yang juga mantan Sekdaprov Riau, juga ditangkap dalam kasus korupsi pada jabatan terdahulu.
“Terkait fraud, memang itu kasusnya kan sudah lama, tahun 2015. Hanya saja, saat ini penegakan hukumnya yang baru dilakukan,” kata Yusri, di Pekanbaru, Rabu, 31 Maret 2021.
Kata Yusri, yang diwanti-wanti oleh OJK yakni tingkat kepercayaan publik terhadap perbankan plat merah itu. Mengingat bisnis bank sangat bergantung pada kepercayaan publik.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur apalagi hilang. Kalau kepercayaan masyarakat sudah hilang terhadap lembaga perbankan, tentunya akan sulit bagi Perbankan,” jelasnya.
OJK, kata Yusri, dalam posisi mendukung Bank Riau Kepri atas tindakan hukum yang diambil terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan kejahatan perbankan.
“Seluruh tindak pidana dan kejahatan di sektor perbankan harus dilaporkan kepada penegak hukum,” sebutnya.
Yusri menjelaskan laporan yang dilakukan oleh BRK terhadap oknum mantan pegawainya tersebut adalah sebagai respon terhadap apa yang diminta oleh OJK.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari mengatakan, bahwa langkah hukum yang diambil — atas kasus kejahatan perbankan — merupakan komitmen direksi untuk mencegah hal yang sama terulang kembali.
Oleh sebab itu, setiap individu yang merupakan bagian dari Bank Riau Kepri bahwa pihak direksi tak akan mentolerir setiap kejahatan perbankan yang dilakukan.
“Tindakan yang kami lakukan adalah bentuk pencegahan dan komitmen kami untuk tidak main-main terhadap tindakan kejahatan perbankan,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dang Merdu, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Rabu, 31 Maret 2021. (bpc2)