BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ratusan demonstran dalam Forum Masyarakat Peduli Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M), Desa Pangkalan Baru, melakukan aksi damai di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar dan Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu, 2 Februari 2022.
Saat aksi berlangsung, massa juga membawa spanduk bertulisan, “Setara Institute Tidak Tahu Diri.” Juru Bicara Forum Masyarakat Peduli KOPSA-M Rizak mengatakan, aksi damai yang mereka gelar terdiri dari tiga unsur massa, yaitu anggota koperasi, masyarakat yang bekerja di lingkungan koperasi dan tokoh masyarakat setempat Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu.
Dalam aksi tersebut, di antaranya mereka menekankan bahwa pihaknya tidak pernah mengenal dan memberi kuasa apa pun kepada LSM Setara Institute dan Equality LAM Firm, yang dinilai sudah terlalu jauh mencampuri urusan rumah tanggap KOPSA-M.
“Kami dari pihak petani dan koperasi tidak pernah merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum dan kami mendukung penuh proses hukum terhadap Anthoni Hamzah. Untuk itu LSM Setara Institute jangan lagi mengeluarkan pernyataan seolah-olah kami sedang bermasalah. Padahal kami baik-baik saja,” ujarnya.
Anthoni Hamzah adalah Ketua KOPSA-M yang lama, yang masa jabatannya sudah berakhir 2 Desember 2021 lalu dan saat ini sedang menjalani proses hukum penahanan di Polres Kampar, dalam kasus tindak pidana pengerusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru beberapa waktu lalu.
Rizal menambahkan bahwa pihaknya malah berharap Polres Kampar segera memproses laporan dugaan penggelapan TBS dan Pemalsuan Data Autentik terkait RAK 3 Desember 2016 silam. “Jadi, proses hukum yang sedang dijalani Anthoni Hamzah sekarang adalah dugaan tindak pidana.
Sementara saat massa berada di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar, langsung diterima oleh Kadis Hendri Dunan.
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Rapat Anggota Tahun 2022 KOPSA-M, langsung menyampaikan undangan kepada Kadis Hendri Dunan untuk hadir dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahun 2022 yang dijadwalkan berlangsung 19 Februari 2022 mendatang di Lapangan Balai Adat Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
“Kami berharap dinas bisa segera membantu kami menyelesaikan persoalan ini, supaya konflik ini segera usai dan Pangkalan Baru kembali menjadi kampung yang damai, penuh kasih sayang, rasa saling menghargai dan dijauhi dari segala marabahaya,” harapnya.
Lebih jauh ditambahkan, dalam Rapat Anggota nanti, pihaknya akan mempertanyakan sejumlah penggunaan uang yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KOPSA-M periode 2016-2021,(Antoni Hamzah cs) yang nilainya mencapai sekitar Rp 8,1 miliar.
Rinciannya, dugaan penggelapan uang petani Rp 1,7 miliar, dugaan penggelapan uang cicilan kredit Rp 2,4 miliar, dugaan penggelapan simpanan wajib Rp 400 juta, dugaan penggelapan uang KOPSA-M untuk membayar preman tanpa persetujuan anggota Rp 600 juta dan dugaan penggelapan kas KOPSA-M Rp 3 miliar.
“Inikah yang dilindungi Setara Institute,” ujar salah seorang tokoh Masyarakat dengan nada heran.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar, Hendri Dunan secara normatif menyambut baik aspirasi yang disampaikan para demonstran. Ia pun siap memfasilitasinya, agar konflik yang terjadi selama ini, bisa segera diatasi.
Sementara Kades Pangkalan Baru, Yusry Erwin, kembali memastikan bahwa masyarakatnya baik-baik saja. Tak ada mengalami intimidasi dari pihak manapun, termasuk kepolisian.
“Kami minta Setara Institue tidak lagi membuat pernyataan menyesatkan dan provokatif terhadap masyarakat kami, karena masyarakat kami baik-baik saja,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto beberapa hari lalu, menjawab tuduhan kriminalisasi terhadap masyarakat Pangkalan Baru.
“Perlu saya tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan,” ujar Sunarto.
Menurutnya, perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian itu adalah murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. Pasal yang diterapkan adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. (rilis)