BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) persoalan akidah dikemukakan secara sederhana. Persoalan Akidah dibahas dalam Kitab Iman sebagai keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18 di Solo tahun 1929.
Di dalamnya dinyatakan bahwa setiap muslim wajib beriman kepada Allah sebagai al-Ilahul Haq, yang menciptakan segala sesuatu.
Allah itu pasti dan wajib adanya (wajib al–wujud). Dialah yang pertama tanpa permulaan dan Maha Akhir tanpa penghabisan (al–awwalu bila bidayah wa al-akhiru bila nihayah).
Al-Awwal atau yang pertama tanpa permulaan, sering disebut juga dengan sifat qidam dan berakhir tanpa penghabisan, sering juga disebut dengan baqa.
Tiada sesuatu yang menyamai-Nya, atau biasa disebut Mukhalafatu lil Hawaditsi (berbeda dengan makhluk). Yang Esa tentang ketuhanan, sifat dan af’al-Nya, kadang disebut dengan wahdaniyah. Dan lain sebagainya.
Di satu sisi, butir-butir tauhid yang dituntunkan oleh Muhammadiyah ini mirip dengan konsep 13 atau 20 sifat wajib bagi Allah khas Asy’ariyah.
Namun, dengan catatan bahwa Muhammadiyah menghindari untuk membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal, sehingga cukuplah berpikir mengenai makhluk-Nya untuk membuktikan kekuasaan dan kebijaksanaan-Nya.
Muhammadiyah juga menganggap bahwa sifat Allah tidak terbatas karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan.
Di sisi yang lain, uraian Kitab Iman lebih mirip dengan cara penulisan Hanbali, persoalan akidah dijelaskan melalui ayat-ayat dan hadis.
Kitab Iman dibangun di atas landasan rukun Islam yang lima dan rukun iman yang enam dan diikuti dengan dalil-dalil yang meneguhkan keimanan dan keyakinan umat.
Akan tetapi, penjelasan iman ini juga berbeda dengan kaum salafi, Ibnu Taimiyah dan pengikutnya yang membagi kepada Rububiyah, Uluhiyah dan asma’ wasifat.
Adanya irisan dan kemiripan ijtihad Muhammadiyah dengan beragam kelompok menunjukkan bahwa Persyarikatan yang didirikan KH. Ahmad Dahlan tahun 1912 ini begitu terbuka dengan pluralitas aliran dalam Islam.
Muhammadiyah tidak mengikuti suatu mazhab tetapi pada saat yang bersamaan tidak anti dengan pandangan mazhab. Pandangan mereka hanya sebatas pilihan, bukan sebagai keharusan.
Nampaknya, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah ingin terlepas dari perdebatan teologis yang tidak produktif antara Murji’ah, Khawarij, Jabariyah, Qadariyah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah dan lainnya.
Muhammadiyah tidak ingin melupakan hal-hal yang lebih esensial dan nyata seperti menciptakan kesejahteraan umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(Artikel ini disadur dari website resmi www.muhammadiyah.co.id/bpc2)