BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tercatat sepanjang tahun 2021, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mengumpulkan dana sebesar Rp71 triliun dari pungutan ekspor sawit dan produk turunannya. Dari jumlah tersebut 30% bersumber dari perkebunan sawit rakyat.
Ekonom Tungkot Sipayung mengatakan terkait penggunaan dana itu, berdasarkan undang-undang perkebunan, peraturan presiden serta peraturan pemerintah, harus dikembalikan untuk industri sawit, terutama juga peningkatan produktivitas sawit rakyat.
Namun, saat ini masih sulit bagi petani untuk mengakses dana tersebut karena regulasi yang dibuat pemerintah bertabrakan dengan kenyataan di lapangan.
“Kalau yang besar-besar kan sudah dapat untuk riset dan pengembangan biodiesel, petani di sini dapat apa?” kata Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) ini.
Dia menambahkan, memang selama ini ada realisasi terhadap dana tersebut melalui program peremajaan kebun sawit rakyat. Pada prinsipnya, Tungkot setuju dengan program tersebut. Namun, masalahnya pemberlakukan persyaratan untuk peremajaan kebun sawit rakyat sangat sulit untuk dipenuhi oleh petani sawit.
“…dan keputusannya itu hanya bisa diselesaikan di tangan pemerintah, dan itu tidak dilakukan. Itu yang membuat saya miris melihatnya,” katanya.