BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menurut survei dari Kemendikbud, 77% dosen mengakui bahwa tindak kekerasan seksual terjadi di lingkup perguruan tinggi di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berdasarkan hasil survei mandiri yang dilakukan oleh pihaknya terkait kekerasan seksual di tahun 2020.
Angka ini tentu saja mengindikasikan bahwa tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius. “Kami melakukan survei sendiri di tahun 2020, hasilnya 77% dari dosen yang disurvei menyatakan kekerasan seksual itu pernah terjadi di kampus. Ini dosen ya bukan mahasiswa,” jelasnya dalam talkshow Mata Najwa, Rabu, 10 November 2021.
Nadiem mengungkapkan dari 77% tersebut sebanyak 63% diantaranya memilih untuk tidak melaporkan tindakan kekerasan seksual tersebut, padahal mereka mengetahui. Salah satu faktor penyebabnya, kata dia, para dosen dihantui dengan stigma negatif masyarakat yang akan disematkan kepada penyintas.
Fakta-fakta tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor utama terbitnya Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi penting dan mendesak untuk segera dilakukan. “Kami sebagai pemerintah sudah menyadari bahwa ini adalah situasi gawat darurat,” tuturnya. “Dimana-mana sudah terjadi dan perlu aturan yang tegas.”
Dia menegaskan, rasa aman, nyaman belajar lingkungan kampus tidak akan pernah ada selama tindakan – tindakan kekerasan seksual tidak dihentikan. Nadiem juga menyebut ada banyak kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang tidak diakhiri dengan penyelesaian lantaran tak ada kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Yang terdeteksi selama ini hanya segelintir dari banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih belum terungkap. Dengan aturan ini kita semua berharap tidak kekerasan seksual di instansi pendidikan dapat ditekan serendah mungkin. Aturan juga diharapkan bisa memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademik ketika beraktivitas di dalam dan luar kampus. (bpc2)