BERTUAHPOS.COM — Lembaga pendidikan perguruan tinggi diizinkan membuka kembali aktivitas perkuliahan pada Juli 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengatakan, pemerintah mengizinkan belajar mengajar dilakukan setelah mahasiswa dan dosen mendapat vaksinasi Covid-19.
Tapi, keputusan untuk kembali membuka kampus dan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka bergantung pada keputusan masing-masing perguruan tinggi.
“Ya benar (kampus diizinkan buka pada bulan Juli), dengan menerapkan Protokol 5 M, diizinkan Satgas, dan menerapkan SKB (Surat Keputusan Bersama) PTM,” kata Paris melalui pesan singkat, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu, 6 Maret 2021.
Seperti diketahui, saat ini tengah disiapkan surat keputusan bersama (SKB) antar menteri terkait vaksinasi untuk mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, dan pegawai kementerian yang berlangsung pada bulan Maret sampai Juni.
Bila sudah mendapat vaksinasi, diharapkan rektor dari universitas menyiapkan peraturan turunan PTM berdasarkan konsultasi dan persetujuan Gugus Tugas Covid di kapasitas masing-masing. Salah satunya PTM dengan kapasitas 25-50%. (bpc2)