BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau hingga kini belum menerima SK Kabupaten/Kota di Riau yang sudah menetapkan status siaga darurat banjir. Padahal, diketahui Kabupaten Pelalawan dan Kampar sudah menetapkan status siaga darurat tersebut.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, SK penetapan status siaga darurat banjir dari kabupaten/kota merupakan acuan bagi provinsi untuk menetapkan status sama di tingkat provinsi. Jika tidak, Pemprov Riau tidak memenuhi syarat untuk menetapkan status yang sama di tingkat provinsi.
“Jadi penetapan status tersebut harus dikeluarkan SK-nya yang ditandatangani oleh kepala daerah masing-masing. Kalau daerah sudah menetapkan status siaga darurat dan ada SK dari kepala daerahnya—minimal dua saja—sudah bisa dibuat status siaga darurat banjir tingkat provinsi,” katanya.
Syamsuar menambahkan, ada banyak keuntungan yang didapat daerah tertimpa musibah dengan ditetapkannya status siaga darurat banjir tingkat provinsi. Salah satunya terkait kucuran dana dan bantuan dari tingkat provinsi dan pusat untuk penanganan musibah di kabupaten/kota yang dilanda musibah banjir.
Atas dasar itu, Syamsuar mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota yang memang di daerahnya sudah dilanda musibah banjir, untuk segera menerapkan status tersebut secara resmi dan mengirimkan SK-nya ke Pemprov Riau.
Selain itu, kata dia, dengan ditetapkannya status siaga darurat banjir, maka upaya penanganan atas musibah tersebut dapat lebih cepat ditangani. “Jangan sampai dibiarkan banjir meluas hingga menggenangi banyak rumah warga baru status siaga ditetapkan.
“Kalau sudah ditetapkan, langsung tembuskan SK-nya kepada kami. Hal tersebut yang akan menjadi dasar untuk menetapkan status tingkat provinsi,” ungkapnya. (bpc2)