BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala daerah diminta untuk aktif melakukan sidak, terutama di masa pemberlakukan PPKM. Dalam hal ini kepala daerah boleh melibatkan Forkopimda.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam siaran pers yang dilangsungkan secara virtual pada Jumat, 9 Juli 2021. “Jika kepala daerah ikut turun, maka akan sangat berpengaruh terhadap ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Dia menekankan, kehadiran kepala daerah di lapangan tak hanya sebatas memantau aktivitas masyarakat di tengah pemberlakukan kebijakan PPKM, melainkan juga bisa memasifkan sosialisasi protokol kesehatan dan aturan terkait PPKM. “Saat ini pun pemerintah baru menetapkan 15 daerah baru di luar Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM darurat,” terangnya.
Ditambahkan, kepala daerah mesti menjelaskan mana kantor kategori sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi dalam penerapan PPKM darurat. “Kita minta kepala daerah hadir di lapangan ini sesuai dengan arahan Pak Presiden,” ujar Tito.
Mendagri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada Kamis 8 Juli 2021. Beleid baru itu dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. (bpc2)