BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Upaya melanggar hukum terkait dengan vaksinasi hingga kini masih belum mereda. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan tertangkapnya pelaku pembuat surat keterangan bebas covid-19 palsu, kali ini juga terungkap pelaku pembuat surat keterangan sudah divaksin palsu.
Jajaran Polda Metro Jaya setidaknya menangkap 4 pelaku pemalsuan surat vaksinasi covid-19, hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan hasil tes swab antigen. Keempat pelaku berinisial ESVD, BS, AR, dan satu orang masih dalam pengejaran.
Menurut keterangan polisi, pelaku menjual surat vaksin dan PCR palsu seharga Rp100 ribu, sedangkan surat hasil antigen palsu Rp60 ribu. Nilai yang sangat terjangkau.
“Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 orang sampai dengan ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.
Sebagian besar pemesan surat palsu tersebut yakni mereka yang ingin melakukan perjalanan atau bepergian, terutama dengan moda transportasi udara, mengingat pada PPKM Darurat Jawa-Bali, syarat untuk perjalanan mereka harus memiliki surat vaksin minimal dosis pertama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman paling lama enam tahun penjara. (bpc2)