BERTUAHPOS.COM, Inhil — Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menangkap Ir Mujiono, terpidana korupsi Rp1,2 miliar di PT Inhutani IV, yang selama ini menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mujiono ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat 29 Oktober 2021.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Marvelous SH, mengatakan, ir Mujiono ditangkap sekira jam 11.00 Wita (10.00 WIB) di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, atas kerjasama tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kejaksaan Tinggi Riau dengan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
DIkatakannya, Penangkapan Buron ini berdasarkan permintaan Bantuan Pencarian/Penangkapan Buron terpidana Korupsi atas nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pencarian dan penangkapan Buron tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan Buron dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulawesi Tengah. Permintaan ini ditindaklanjuti, diketahui informasi benar terpidana berada di kota Palu.
Atas dasar informasi dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tersebut, tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 berangkat ke kota Palu, dan tiba di Kota Palu pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, selanjutnya tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana. Ketika itu terpidana sedang menjemput anaknya di sekolah, kemudian sekira jam 11.00 WITA (jam 10.00 WIB), terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir dengan dibantu oleh Tim Gabungan dari Kejati Sulawesi Tengah dan selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palu. (bpc17)