BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) setelah berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa.
“Setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” kata Jamintel Reda Manthovani, Rabu 8 Mei 2024.
Program Jaga Desa akan fokus pada lima sektor keuangan terkait dengan desa.
Ini mencakup dana desa dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, Dana Bagi Hasil, serta bantuan provinsi dan kabupaten.
Menurut Reda, dana desa merupakan komitmen negara untuk melindungi dan memberdayakan desa.
Pengawalan dan pengawasan dana desa menjadi penting untuk memastikan tepatnya penggunaan dana tersebut.
“Pengalokasian dana desa sejak 2015 hingga 2021 mencapai Rp 560 triliun. Jumlah tersebut digelontorkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia. Dan ini merupakan sasaran strategis karena menyentuh langsung kepada lini dasar,” jelas Reda.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kejagung memiliki program Jaga Desa sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan.
Adapun kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa. Reda menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
“Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa,” tambah Reda.
Program ini dilakukan melalui berbagai metode, termasuk sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi, serta pemanfaatan aplikasi berbasis informasi dan teknologi.
Dengan demikian, Kejagung berkomitmen untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan mendorong pembangunan yang adil, makmur, dan sejahtera di tingkat desa.