BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga rekan dari Marisa Putri (21), mahasiswi pengguna narkoba yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46), terlibat dalam pesta minuman keras dan narkoba di Room Osaka, Sago KTV, Pekanbaru, sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi.
Saat ditanyai polisi, mereka saling lempar jawaban.
Polisi telah mengamankan tiga dari lima teman Marisa yang dicari.
Dua laki-laki, AEP (38) dan RS (27), diamankan pada Senin 5 Agustus 2024 siang, sementara SW alias Tia (21) ditangkap saat menunggu travel untuk melarikan diri ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada Senin malam.
“Berdasarkan hasil tes urine, SW negatif. Namun, dia mengaku mengonsumsi ekstasi yang didapat dari AEP. Keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus kita dalami,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa 6 Agustus 2024.
Kombes Manang menjelaskan bahwa ketiganya berkelit dan saling lempar jawaban saat ditanyai polisi.
“AEP dan RS mengaku tidak mengonsumsi narkoba saat di room KTV. Mereka juga tidak melihat yang lain mengonsumsi narkoba. Sementara SW mengaku mengonsumsi setengah butir ekstasi yang diberikan AEP. Keterangan mereka belum sinkron,” ujarnya.
“Jadi, mereka akan diperiksa dengan skema konfrontir,” tambahnya.
Marisa Putri, yang ditetapkan sebagai tersangka, juga akan direhabilitasi untuk memulihkan dari narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Marisa berkendara di bawah pengaruh narkoba, dengan hasil tes urine positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa Marisa mengaku mengonsumsi minuman keras dan ekstasi setengah butir yang didapat dari temannya di tempat hiburan.
“Pukul 05.00 WIB, Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu 4 Agustus 2024.
Jeki menambahkan bahwa Marisa tidak sadar telah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.
“Korban terseret sejauh 50 meter. Karena Marisa berada di bawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban,” jelas Jeki.
“Setelah dikejar teman-teman dari GoJek dan diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban, Marisa kembali ke lokasi kecelakaan. Korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Kapolresta.
Saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu 4 Agustus 2024 sore, Marisa hanya bisa menunduk dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol.
Ia menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal dengan suara tersekat menahan tangis.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.
“Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar,” ucapnya.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu 3 Agustus 2024. Marisa baru pulang dari Sago KTV di Jalan Jenderal Sudirman.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa setelah menabrak korban, Marisa sempat kabur menuju Simpang Empat Mal SKA, namun memutuskan kembali ke lokasi kecelakaan.
“Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ungkap Alvin. Mobil tersangka juga disita sebagai barang bukti.
Alvin menjelaskan kronologis kejadian tersebut disaat Marisa Putri menubruk korbannya yang menggunakan sepeda motor.
“Sesampainya di depan Penginapan Linda, mobil yang dikendarai Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban meninggal dunia di TKP dan jenazahnya dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru,” sebutnya.
Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Renti Marningsih.