BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH memimpin pengajuan tiga perkara untuk dilakukan Restoratif Justice dan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diwakili Dir Oharda Nanang Ibrahim Saleh, SH MH secara virtual di ruang vicon Kejati, Rabu 18 Desember 2023.
Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan tiga perkara yang dilakukan Restoratif Justice pertama, inisial R dari Kejari Bengkalis atas perbuatanya disangkakan telah melakukan tindak pidana aduan berupa perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.
Kedua, inisial AM dari Kejari Siak atas perbuatanya secara faktual telah melanggar hukum dengan cara melakukan penganiayaan sebagaimana diancam pidana dalam pasal 351 ayat(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan yang dilakukan dengan cara pemukulan terhadap saksi korban yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Ketiga, inisial RA (Pelajar SMA) dari Kejari Dumai atas perbuatanya disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP berupa 1 unit HP milik saksi korban ‘IP’ dengan kerugian korban sejumlah Rp.3.0000.000.
Lanjutnya, berdasarkan fakta hukum serta mempertimbangkan bahwa para Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, telah adanya ganti kerugian dan pemaafan dari para korban yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat, para Jaksa Fasilitator berhasil memediasi dan menghasilkan perdamaian para pihak sehingga diharapkan atas peristiwa ini dapat kembali memulihkan keadaan dan jalinan persaudaraan antar para pihak
“Mencermati paparan ekspos tersebut, Dir.Oharda menyetujui penghentian penuntutan perkaranya dan memerintahkan untuk segera mengeluarkan para tahanan,” tutupnya.***