BERTUAHPOS.COM — Jemaah haji diminta untuk tidak membawa air zam zam di dalam koper, saat mereka akan melakukan perjalanan pulang dari Mekah ke Indonesia.
Membawa air zam zam di dalam koper menjadi salah satu barang yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah haji.
Air zam zam yang dibawa jemaah meski disembunyikan di dalam koper nantinya tetap akan ketahua karena petugas akan membongkar koper jemaah sebelum keberangkatan ke Indonesia dilakukan.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Subhan Cholid menegaskan hal itu, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Senin, 3 Juli 2023.
Usai puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), penyelenggaraan haji masuk tahap pemulangan jemaah.
Kelompok terbang (kloter) awal akan kembali ke Tanah Air mulai 4 Juli 2023.
Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi, dilanjutkan pemeriksaan melalui x-ray.
“Jangan masukkan air Zamzam ke koper bagasi. Sebab, koper berisi air zam zam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya,” katanya.
“Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan,” tegas Subhan Cholid di Makkah.
Proses penimbangan hari ini dilakukan untuk sejumlah kloter pertama dari sejumlah embarkasi. Ada Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01), Makassar (UPG 01), Solo (SOC 01), Surabaya (SUB 01) dan lainnya.
Setelah penimbangan di hotel jemaah, dilakukan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam.
“Jemaah haji akan mendapat lima liter air Zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi,” sambungnya.
Subhan menambahkan, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” sebutnya.
Sesuai aturan penerbangan, lanjut Subhan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu:
- Barang yang mudah terbakar/ meledak
- Senjata api dan senjata tajam
- Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml
- Uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000
- Air Zamzam