BERTUAHPOS.COM — Penolakan masyarakat Pekanbaru terhadap hadirnya tempat hiburan malam KTV Joker Poker di Jalan HR Subrantas masih terjadi. Tempat hiburan malam ini diketahui juga belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Syamsuar meminta kepada dinas terkait dalam hal ini DPMPTSP Provinsi Riau untuk mencermati setiap izin usaha yang dikeluarkan.
“Saya sudah minta, kalau memang (KTV Joker Poker) itu tidak memenuhi syarat tak bisa diberikan izinya. Cuma mereka dapat izinnya dari Pemko Pekanbaru. Kalau dari provinsi belum ada izin,” kata Syamsuar kepada wartawan di Gedung Daera, Selasa, 13 Desember 2022.
Syamsuar menegaskan, hingga kini Pemprov Riau belum memberikan izin terkait operasional tempat hiburan malam KTV Joker Poker.
“…yang diberikan izin itu Nomor Induk Berusaha. Tapi di situ belum terverifikasi. Di situ jelas ada syarat-syarat yang harus dilengkapi. Saya sudah sampaikan ke Kepala DPMPTSP, dicabut aja izinnya, tapi harus melalui pusat, karena bukan kita yang mengeluarkan,” tuturnya.
Respon lebih keras, justru disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Dia menegaskan, masyarakat Kota Pekanbaru yang terdiri dari berbagai kalangan dan usia sudah menolak dan minta pemerintah Kota Pekanbaru serta Provinsi Riau untuk menutup club malam tersebut.
Selain diduga tidak memiliki izin, tempat hiburan malam KTV Joker Poker juga dinilai telah merusak norma Melayu, karena disinyalir menjadi pusat peredaran minuman keras.
Tambah lagi lokasi club malam tersebut berdekatan dengan Masjid serta salah satu Pondok Pesantren di Pekanbaru.
Sebelumnya, Wagubri juga sudah mendapat laporan dari masyarakat dan meneruskan kepada Pj Walikota Pekanbaru untuk menindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Sebelumnya saya banyak mendapat laporan dari masyarakat melalui WA, baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk masyarakat yang mengatasnamakan kelompok dan pribadi yang komplain atas pendirian tempat hiburan ini, Dan itu, mulai tanggal 7 Desember lalu yang langsung saya komunikasikan kepada Pj. Walikota Pekanbaru Muflihun,” katanya.
“Saya sampaikan waktu itu, Pak Wali, banyak masyarakat yang mengirim berita ini ke WA saya, yang intinya menolak keberadaannya. Saya kira perlu ditinjau persoalan ini sebelum berdampak lebih luas lagi,” katanya.
Tidak hanya itu, Edy Natar juga melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Riau. Khususnya terkait perizinan jika ada yang dikeluarkan Provinsi Riau.
“Saya juga minta Kadis DPMPTSP Riau, Bapak Helmi untuk mengecek hal ini. Meski untuk sementara jawabannya, DPMPTSP Riau belum ada mengeluarkan izin. Saya juga berterimakasih kepada Pj. Walikota Pekanbaru, jika sesuai informasi media, akan menindak tegas jika ada bawahannya yang memberi ijin tanpa sebelumnya melapor kepada beliau,” katanya.
Wagubri mengungkapkan, persoalan ini bukan sekedar menindak tegas siapa yang oknum yang mengeluarkan izin. Tapi sesuai yang diinginkan masyarakat dan para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Riau untuk menghentikan operasionalnya.
“Kalau ternyata izin operasional tempat hiburan ini adanya di tingkat provinsi, saya minta Kadis DPMPTSP untuk tidak memberikan izin, karena kalau tempat hiburan malam ini beroperasi itu akan berdampak negatif di tengah masyarakat kita,” katanya.***[Melba]