BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Sidang penipuan jual beli tanah seluas 21 hektare di Desa Rambah Muda, Terdakwa Syahril Agoes dan Rahmat. Di gelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kamis 30 Maret 2023.
Agenda sidang mendengarkan keterangan lanjutan saksi, Jaksa menghadirkan M Tohir anak korban Ismangil, kepada majelis Hakim ia mengatakan Hasan Dahlan status Daftar Pencarian Orang (DPO) ternyata sakit – sakitan dan masih berkeliaran bebas di Kota Pekanbaru.
Pengakuan bermula saat Hakim Rudi Cahyadi, SH menanyakan keberadaan Hasan Dahlan yang sakit tetapi masuk Daftar Pencarian Orang DPO serta menyarankan agar dijemput paksa.
“Saudara tahu rumah Hasan Dahlan di Pekanbaru, jika tahu lapor pak polisi nya agar di jemput paksa, ini Hasan Dahlan (DPO) sakit sakitan tapi bisa kasih keterangan di Kepolisian,” ujar hakim.
Selanjutnya, Hakim menanyakan Muliharjo masih sebagai saksi. “Kok Muliharjo masih duduk di belakang kamu (M.Tohir, red), kenapa tidak bersama terdakwa lain,” tanya Hakim.
“Informasi penyidik saudara Muliharjo berjanji akan mengembalikan uang, tetapi masih belum dikembalikan,” jawab Tohir.
Tohir menceritakan awal mula transaksi jual beli tanah seluas 21 hektare kepada majelis Hakim, perkenalan ayah nya Ismangil dengan calo Muliharjo untuk mencari lahan sawit dengan harga yang murah.
Saat itu, Muliharjo aktif berkomunikasi dengan ayah Ismangil, Muliharjo yang menghubungkan Ismangil dengan Terdakwa Syahril Agoes , Rahmat dan Hasan Dahlan (DPO).
Atas dasar kepercayaan kepada Muliharjo, Korban Ismangil bersedia memberikan uang total Rp 1,4 Miliar lebih kepada Hasan Dahlan, Syahril Agoes, Rahmat, Safitri, dan Muliharjo. Ismangil di iming imingi jika pembayaran dilakukan Ismangil berhak memanen hasil kebun di atas lahan tersebut.
Setelah dilakukan beberapa pembayaran, tetapi surat tanah tersebut tak kunjung selesai, saat korban mendatangi lokasi lahan kebun tersebut Tohir melihat orang lain memanen kebun tersebut serta menanyakan lebih lanjut.
Merasa tertipu dengan jual beli tanah seluas 21 Hektare korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Adapun bukti yang dimiliki Ismangil satu lembar kwitansi Rp 75 juta, satu lembar kwitansi Rp 100 juta dan satu lembar kwitansi Rp 1,4 miliar.**(Achir)