• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hakim Anulir Hitungan BPKP di Jembatan Kampar, Manajer PT Wika Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT. Wijaya Karya (Persero), Tbk, I Ketut Suarbawa dan PPK Proyek Jembatan Water Front City Kampar (WFC) Adnan, divonis masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Untuk Adnan, dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp212 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama enam bulan.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pada proyek Jembatan WFC Kampar tahun 2015-2016, sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Pasal 3, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 8 Juli 2021. 

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, terdakwa I Ketut Suarbawa terbukti melakukan perbuatan hukum, yakni terdakwa bertemu Khairussa dan Adnan di Blok M Jakarta, dengan tujuan mendapatkan pembangunan Jembatan WFC yang belum dilelang.

 Selain itu, terdakwa juga tidak melarang pemberian sejumlah uang kepada pejabat daerah dan DPRD Kampar, yang sebagian besar dilaporkan kepada terdakwa.

Sementara unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menurut majelis hakim juga terpenuhi. 

Adapun pertimbangannya menurut majelis hakim antara lain, PT Wijaya Karya telah menyerahkan uang kepada Adnan selaku PPK sebesar Rp 337 juta sebagai fee, serta untuk kebutuhan pribadi Adnan dan sudah disetor sebagian ke rekening penampungan KPK dan tersisa Rp212 juta. 

PT Wijaya Karya juga memberi kepada beberapa pejabat dan DPRD Kampar antara lain kepada Jefry Noer US$ 25 ribu, US$ 50 ribu, Rp100 juta dan $Sing 35 ribu, namun dibantah Jefry Noer dibawah sumpah.

Kemudian pemberian uang kepada Fahrizal Efendi Rp35 juta, Ahmad Fikri Rp120 juta, Ramadhan Rp 310 juta, Firman Wahyudi Rp23 juta penyerahan uang sebagian besar dilaporkan kepada terdakwa yang diambil oleh manager proyek dari pekerjaan.

Sementara mengenai jumlah kerugian negara, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan hitungan BPKP yang menyatakan kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp56 miliar. 

Menurut majelis hakim, hitungan yang dilakukan BPKP terlalu simpel untuk proyek sebesar proyek Jembatan WFC Kampar, dengan hanya mengacu pada dokumen yang diajukan penyidik KPK tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana.

Majelis hakim sependapat dengan hitungan dari ahli yang diajukan oleh terdakwa I Ketut, bahwa ada beberapa biaya yang diperhitungkan. 

Meski demikian, majelis hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang menyatakan majelis hakim dapat menghitung sendiri kerugian negara dengan mengacu fakta-fakta yang ada di persidangan. 

Berdasarkan perhitungan hakim, kerugian negara dalam proyek tersebut hanya sebesar Rp7,9 miliar. (bpc2)

Tags: KorupsiWfcwika
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya
Hukum Kriminal

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

...

Read moreDetails
Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Saksi Ungkap Instruksi "Matahari Satu" dalam Sidang Abdul Wahid

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Next Post
Foto: Istimewa

PPKM Khusus 43 Kota, Mal Tak Ditutup, Begitu Juga Rumah Ibadah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.