BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2024 dan Aksi Keselamatan Jalan, yang digelar oleh Polres Kuantan Singingi di Lapangan Limuno Teluk Kuantan , Sabtu (2/2/2024) Pagi.
Apel dipimpin oleh Kapolres Kuantan Singingi , AKBP. Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. dan turut hadir Forkopimda, Kasatpol PP, Kalaksa BPBD, Kadis PUPR, Kadisdikpora, Kadiskes serta diikuti oleh beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada kegiatan apel gelar pasukan tesebut Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby mendukung penuh dan berharap, terselenggaranya Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini dapat menciptakan keamanan bagi masyarakat, apalagi sudah mendekati bulan suci Ramadhan sehingga sangat diharapkan kegiatan inj dapat menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat terkhusus bagi pengguna jalan raya, ujarnya.
“Apel Gelar Pasukan Lancang Kuning ini merupakan kegiatan tugas tahunan bagi Kapolres, saya berharap kegiatan ini dapat menciptakan keamanan bagi masyarakat dan ketertiban bagi pengguna jalan, terkhusus di Bulan Ramadhan ini, baik itu pengguna jalan yang pergi ke Pasar Ramadhan ataupun arus lalu lintas mudik lebaran, ungkap Bupati Suhardiman.
Sementara Kapolres, AKBP Pangucap mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukungnya, tegas Kapolres.
Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret – 17 Maret 2024 nantinya. Untuk kegiatan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, Polres Kuantan Singingi menurunkan 76 personil lalu lintas sedangkan total seluruhnya 500 personil.
Sementara untuk kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, sudah dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD, ungkap Kapolres.
“Sasaran prioritas pelanggaran dalam kegiatan ini, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara dibawah umur, bonceng tiga, menggunakan ponsel saat berkendara dan melanggar undang-undang lalu lintas yang lainnya” jelas Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap.***