BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau yang dibangun menggunakan APBD pada Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2013 sebesar Rp8 miliar lalu, hingga saat ini terbengkalai. Kejaksaan Tinggi Riau diminta mengusut tuntas dan memeriksa Sekdaprov Riau, SF Haryanto.
Permintaan pengusutan tuntas dan pemeriksaan terhadap Sekdaprov Riau ini, ditegaskan Koordinator Investigasi LSM Riau Bersatu, David Amriadi BSc, ketika ditemui Bertuahpos.com di lokasi gedung AKMR yang terbengkalai, Rabu 27 September 2022. Dikatakannya, perlunya pengusutan tuntas ini agar jelas kepastian hukum pembangunan gedung tersebut, dan menyeret orang-orang yang melakukan korupsi pada pembangunan gedung tersebut, jika memang ditemukan unsur pidananya.
“Kalau kerugian negara, kita nilai jelas negara rugi membangunan bangunan yang tidak difungsikan sesuai harapan ini. Namun apakah ada pidananya? Itu yang kita minta dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Kejati harus berani menetapkan tersangka apabila ada pidananya, sekalipun dia merupakan seorang Sekdaprov aktif, seperti yang dilakukan oleh Kejati Riau ketika dipimpin DR Mia Amiati,” ujar David.
Perlunya pemeriksaan terhadap Sekdaprov Riau SF Haryanto, menurut David, karena yang mersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Riau tahun 2014 lalu, sekaligus pengguna anggaran pembangunan gedung AKMR tersebut.
Sementara pantauan Bertuahpos.com, di lapangan, proyek pembangunan Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR) yang dibangun sejak tahun 2013 lalu, kondisinya sangat memprihatinkan. Pada lantai dasar terlihat masih berbentuk struktur, semsntara pada bagian lantai satu sudah terlihat adanya pemasangan lantai keramik, dan dinding asbes pada bagian dalam. Sementara dinding luar terlihat pengecoran yang masih berantakan.
Sementara di sekeliling gedung terlihat di kelilingi semak belukar. Jalan menuju gedung tidak dapat dilalui lagi karena sudah dipenuhi semak belukar.
Penelusuran Bertuahpos.com pada LPSE Povinsi Riau, anggaran untuk pembangunan gedung ini mencapai Rp8 miliar. Dimulai dari pengawasan pembangunan yang dianggarkan sebesar Rp200 juta melalui APBD 2013 pada Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umun Provinsi Riau. Pengawasan dimenangkan oleh PT Bakti Prima Ramadhani, yang beralamat di Jalan Muara Takus, Nomor 2 Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2013 juga dianggarkan untuk pembangunan gedung AKMR sebesar Rp6.714.140.000 pada Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Proyek ini dikerjakan oleh PT Ranah Katialo yang beralamat di Jalan Ikhlas Nomor I B Lt III Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi Riau kembali menganggarkan sebesar Rp2,875 miliar melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.
Pembangunan gedung ini pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada tahun 2021 lalu, namun hingga saat ini tidak jelas hasil penanganannya. Kasi Penkum dan Hunas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heru Purwanto SH MH, ketika dikonfirmasi, Rabu 27 September 2022, mengaku belum mengetahuinya, dan berjanji akan melakukan pengecekan ke Bidang Pidana Khusus. Termasuk memastikan apakah SF Haryanto sudah diperiksa atau belum.
Sementara Sekdaprov Riau, SF Haryanto, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.com terkait gedung AKMR tersebut hingga saat ini belum memberikan penjelasan.***