BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar memerintahkan kepada seluruh Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit [PKS] di Riau, untuk menyerap tandan buah segar atau TBS kelapa sawit petani.
Hal ini seiring dengan telah dicabutnya kebijakan larangan ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo [Jokowi] yang mana aturan itu efektif berlaku per 23 Mei 2022.
Perintah tersebut tertuang dalam Edaran Gubernur Riau Nomor: 526/DISBUN/1259 tentang Percepatan Penyerapan TBS Produksi Perkebunan Mengacu pada Harga Penetapan Pemerintah, yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar pada 23 Mei 2022.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Ri tanggal 19 Mei 2022 tentang pembukaan kembali ekspor minyak goreng yang akan diterbitkan pada tanggal 23 Mei 2022, serta Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleacher dan Deodorized Palm Olei and Used Cooking Oil, serta menindaklanjuti surat Menteri Pertanian Nomor 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.
Dalam Edaran tersebut Syamsuar meminta dan menegaskan agar seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit agar segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga pembelian TBS.
Melalui Edaran tersebut, Syamsuar juga menegaskan harga pembelian TBS mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020,”
Selanjutnya, bagi PKS yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020, akan diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan dimaksud.
“Bagi pabrik pengolahan kelapa sawit yang tidak mentaati peraturan ini akan diberikan peringatan dan sanksi,” tegasnya sebagaimana dikutip dalam Edaran tersebut.***