BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua oknun anggota Satpol PP Provinsi Riau, TMS dan EW, ditangkap Reskrim Polsek Bukitraya ketika pesta sabu bersama As, warga Jalan Pesisir. Namun untuk penanganan ketiganya, Polsek Bukitraya menerapkan restotasi justice.
Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, ketika ditemui bertuahpos.com Selasa7 Desember 2021 membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penanganan ketiganya dilakukan sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Untuk pidana narkotika shabu diatur untuk barang-bukti dibawah 1 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, pada 9 Oktober 2021 lalu, tim Reskrim Polsek Bukitraya, menangkap As alias kiting pemilik rumah dan dua anggota Satpol PP Provinsi Riau, TMS dan EW. Penangkapan dilakukan di Jalan Pesisir, GG Pancasila Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai pesisir.
Saat itu ditemukan barang bukti bungkus plastik bening 0,005 bong, air larutan cap kaki tiga yang terhubung dengan pipet kaca. Saat digeledah di rumah As, mereka mengaku baru selesai menggunakan shabu. Dari kamar As ditemukan bong dan masih ada sisa Shabu 0,05, di ruang lain ada dua anggota Satpol PP.
Setelah dilakukan pemeriksaan. As dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni memiliki menguasai. Sementara dua anggota Satpol PP Provinsi Riau pasal 127.
Temuan ini kemudian ditindak lanjuti dua oknum anggota Satpol PP Riau, TMS dan EW diserahkan ke BNN Provinsi Riau.
“UU 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan pengguna atau korban narkotika wajib memperoleh rehabilitasi pasal 55. Karena tidak ada barang bukti pada tersangka, sementara hasil urine positif, maka diserahkan ke BNNP untuk proses selanjutnya. Apakah direhab media rawat inap atau rawat jalan, itu teknisnya ada di BNNP ada berita serah terima acara. Tanggal 13 Oktober 2021,” ujar Dodi Vivino.
Untuk As pemilik rumah, telah dilakukan asesment. Dari asesment, tim terpadu yang beranggotakan tim medis, jaksa, kepolisian, hasil asesmennya disimpulkan terperiksa As alias kiting adalah penyalah guna narkotika dengan kriteria ketergantungan sedang, hasil asesment tim hukum tidak ditemukan keterlibatan peredaran gelap Narkotika, bukan jaringan, terperiksa direkomendasikan direhabilitas rawat inap selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru. (bpc17)