BERTUAHPOS.COM, INHIL — Polisi berhasil amankan 70.800 benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri lewat perairan di Indragiri HILIR (Inhil), Riau pada Senin, 24 Juli 2023.
Tak tanggung-tanggung dari 70.800 benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri itu nilainya mencapai Rp14,1 miliar. “Diketahui bibit ini berasal dari Jambi,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, saat ekspos.
Lokasi Penangkapan
Pihak kepolisian dari Polres Inhil mengamankan puluhan ribu benih lobster yang akan diselundupkan itu di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, pada 19 Juli 2023.
BACA:
Lobster Perlu Digarap Serius Agar Jadi Sektor Penguat Ekonomi Indonesia
70.800 benih lobster ini diamankan petugas berikut dengan dua orang berinisial FD dan RH yang tak lain adalah sopir dan pengirim pengangkut. “Ada tiga orang yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.
Norhayat menjelaskan, barang bukti benih atau baby lobster yang diamankan nilainya mencapai Rp14,1 milyar. Hasil pemeriksaan tersangka, benih lobster dikatakan berasal dari Jambi dan akan dikirim ke luar negeri.
Ada Aktivitas Mencurigakan di Kebun Kelapa Warga
Kapolres Inhil menjelaskan, terungkapnya penyelundupan benih lobster ini berawal dari kecurigaan aktivitas para pelaku di kebun warga yang mana ada mobil terlihat mondar manding di kebun kelapa.
Berangkat dari kecurigaan itu, Tim Satreskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan. Lalu, setelah dipastikan, petugas langsung menghentikan satu unit mobil berisikan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster. “Dua orang tersangka ini diamankan bersama dua orang pelaku,” ujar Kapolres.
Hasil Interogasi
Hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa baby lobster ini akan dikirim ke luar negeri menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing. Dengan kata lain upah yang diterima jumlahnya bervariasi.
Selanjutnya baby lobster akan diserahkan kepada petugas karantina atau pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini untuk keperluan tindakan karantina.
BACA:
Riau Dianggap Tak Cocok untuk Budidaya Lobster, Ini Alasannya…
400 Benih Lobster Diawetkan
Kapolres mengatakan, pihaknya menyisihkan 400 baby lobster untuk diawetkan sebagai barang bukti dipersidangan.
Sisanya sebanyak 70.400 baby lobster akan dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan.
Akibat perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHP dan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHP.***