BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau sudah menerima surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengusulkan nama Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), kata Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Elly Wardani.
Tembusan surat pengusulan nama Pj Bupati Inhil itu setelah surat pengunduran diri HM Wardan sebagai Bupati Inhil, diterima Kemendagri, bersamaan dengan usulan 13 Pj kepala daerah di beberapa provinsi di Indonesia.
Gubernur Riau, Syamsuar mengaku, sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai Pj Bupati Inhil. Namun sesuai tahapannya, kata dia, Pemprov akan segera memproses. “Belum. Belum lagi,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Masjid Pemprov Riau, beberapa hari lalu.
Syamsuar juga masih enggan menyebut, kemungkinan nama-nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau yang berpotensi diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Inhil. “Masih rahasia,” katanya singkat.
Meski demikian, desas desus sejumlah nama sempat mencuat. Mereka adalah kepala OPD dan pejabat eselon II yang berasal dari Inhil. Adapun beberapa nama diisukan akan diusulkan sebagai Pj Bupati Inhil, seperti Kepala Dinas Kesehatan, Zainal Arifin, Kepala DPMPTSP, Helmi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Herman dan beberapa kepala OPD lainnya yang berasal dari Inhil.
Diketahui, tembusan surat dari Kemendagri terkait Pj Bupati Inhil yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro itu, terdapat 10 kabupaten dan 4 kota yang diminta untuk mengusulkan nama calon Pj Wali Kota dan Bupati. Termasuk di dalamnya untuk Pj Bupati Inhil.
“Iya, kita sudah menerima surat untuk usulan calon nama Pj Bupati Inhil dari Kemendagri. Surat itu juga disampaikan ke DPRD Inhil,” kata Elly Wardani.
Elly menyebut, saat ini usulan calon nama Pj Bupati Inhil masih berproses. Namun, dalam waktu dekat segera diusulkan, karena Kemendagri memberi tenggat waktu palin paling lambat 9 Oktober 2023.
Lebih lanjut Elly menjelaskan, untuk usulan Pj Bupati Inhil totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan dari kementerian.
“Komposisinya tiga dari gubernur tiga dari DPRD dan tiga dari Kemendagri, total ada 9 nama yang bisa diajukan. Tapi bisa juga nama yang sama diusulkan,” tutupnya.***